Breaking News

Terlibat Penganiayaan, Anggota Polres Badung Dipecat Tidak Hormat

Upacara PTDH digelar di Lapangan Apel Mapolres Badung.

Badung, baliberkabar.id - Seorang anggota Polres Badung, berinisial Briptu KAW, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri. Upacara PTDH digelar di Lapangan Apel Mapolres Badung, Rabu (15/10/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr. Opsla.

Pemberhentian Briptu KAW dilakukan berdasarkan keputusan Kapolda Bali tertanggal 18 September 2025, setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindakan penganiayaan. Dalam upacara tersebut, prosesi PTDH dilakukan secara simbolis dengan penyilangan foto anggota yang dipecat, lantaran yang bersangkutan tidak hadir secara langsung.

“Upacara ini adalah momen yang berat dan memprihatinkan, bukan hanya bagi yang bersangkutan dan keluarganya, tetapi juga bagi kita semua sebagai keluarga besar Polres Badung. Untuk itu, jangan lagi ada anggota yang bersikap arogan di masyarakat,” tegas AKBP Arif Batubara dalam sambutannya.

Ia menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan langkah terakhir yang diambil melalui proses panjang, objektif, dan transparan. “Keputusan ini bukan karena kebencian, tetapi demi tegaknya aturan dan kehormatan organisasi. Loyalitas, disiplin, dan etika adalah pondasi utama dalam pengabdian. Ketika itu dilanggar berulang-ulang, institusi tidak punya pilihan lain,” ujarnya.

Kapolres Badung juga menekankan bahwa keputusan tersebut berlandaskan pada tiga asas utama yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Menurutnya, langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Polres Badung untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Belajarlah dari peristiwa ini. Jadikan sebagai pelajaran pahit bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi. Kami tidak akan menoleransi pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi dan mengkhianati amanah rakyat,” pesan Kapolres menutup upacara. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar