Denpasar, baliberkabar.id — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di Mess Anak Buah Kapal (ABK) Jalan Ikan Tuna II No.12A, Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (8/10) pagi.
Terduga pelaku berinisial R.S. (26), asal Bandung, diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. (9/10/2025)
Peristiwa berawal sekitar pukul 05.30 WITA ketika korban Wahyu Surya Pratama (32), asal Lampung, terbangun dan mendapati dua telepon genggam miliknya telah raib. Sebelumnya, korban sempat menonton YouTube sebelum tertidur di mess ABK.
Dua ponsel yang dilaporkan hilang masing-masing adalah Redmi 15C warna biru dan Infinix Smart 10 Plus warna hitam, dengan total kerugian mencapai Rp 6,1 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPTU I Gusti Kade Arimbhawa, S.H., M.H. bersama Panit Opsnal IPDA Putu Gede Oka Prastha, S.H., dan tim opsnal segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Pidada VI No. 14, Ubung, Denpasar Utara. Polisi kemudian mengamankan R.S. beserta barang bukti berupa:
- 1 unit HP Redmi 15C warna biru
- 1 unit HP Infinix Smart 10 Plus warna hitam
- 2 kotak kemasan ponsel
Dalam pemeriksaan awal, R.S. mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dengan cara masuk ke mess saat korban tertidur.
Penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa akan melengkapi administrasi penyidikan, memanggil saksi tambahan, serta melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Benoa KOMPOL Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K. menyampaikan apresiasi atas respon cepat tim Reskrim.
“Penanganan cepat ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Pelabuhan Benoa. Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP-B/09/X/2025/SPKT/Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa/Polresta Denpasar/Polda Bali, tertanggal 8 Oktober 2025. (Sdn)


Social Header