Denpasar, baliberkabar.id - Seorang pria berinisial KAS (26) ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali setelah kedapatan menyimpan hampir 1 kilogram sabu dan dua butir pil ekstasi di rumahnya di kawasan Jalan Sekar Jepun IV, Denpasar Timur.
Penangkapan berlangsung pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 13.30 Wita, setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 978,08 gram sabu yang dikemas dalam beberapa paket dan dua butir tablet hijau bergambar mahkota diduga ekstasi dengan berat 0,90 gram netto.
Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, telepon genggam, serta alat pendukung lainnya yang diduga digunakan pelaku dalam kegiatan peredaran barang haram itu.
Pelaku diketahui bertugas menyimpan, menguasai, dan menempelkan kembali narkotika jenis sabu dan ekstasi yang akan diedarkan di wilayah Denpasar. Ia kemudian diamankan dan dibawa ke Rutan Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar, ditambah sepertiga dari jumlah denda maksimal.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Tersangka telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan untuk pengembangan jaringan yang terlibat,” ujarnya didampingi Wadir dan Kasubdit 1 Ditresnarkoba serta Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H., Jumat (17/10/2025).
Kombes Radiant juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar saling mengawasi dan mengingatkan akan bahaya narkoba. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat. Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor,” tegasnya.
“Polda Bali berkomitmen untuk terus memberantas dan menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkoba yang mengancam generasi muda,” tambahnya. (Smty)
Social Header