Breaking News

Aksi Mabuk Berujung Penjara! Dua Pemuda Coret Bendera Merah Putih, Polisi Bergerak Kilat


Denpasar, baliberkabar.id - Dalam waktu kurang dari empat jam, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Jembrana berhasil menangkap dua pemuda asal Jembrana yang nekat melakukan vandalisme terhadap Bendera Merah Putih di Taman Kota Negara pada Selasa (18/11/2025) malam.

Dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Bali, Kamis (20/11/2025), Dirreskrimum Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., bersama Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., didampingi Kasubdit I Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial KAKP alias Andy (25) dan KAC alias Arai (24), keduanya berasal dari Jembrana.

Peristiwa vandalisme terjadi pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 23.00 Wita. Aksi itu berawal dari keresahan kedua pelaku setelah melihat unggahan terkait pengesahan “RKUHAP” di akun Instagram, yang mereka takutkan akan memberi kewenangan aparat menangkap orang yang hanya duduk atau nongkrong. Dipengaruhi minuman keras, keduanya kemudian merencanakan penurunan dan pencoretan Bendera Merah Putih.

Sebelum beraksi, pelaku KAC membeli tiga kaleng cat pylox di toko Mr. DIY Negara. Mereka kemudian minum arak di Skateboard Park Kota Negara sambil membuat coretan grafiti di tembok arena. Usai minum dan selesai menggambar, tersisa satu kaleng cat pylox warna silver yang kemudian dibawa untuk melancarkan aksi mereka.

Sekitar pukul 21.00 Wita, keduanya menuju warung Griya Kopi dekat Taman Kota Negara untuk menyusun rencana. Mereka lalu berboncengan menuju taman kota dan langsung menjalankan aksinya. Pelaku KAC menurunkan bendera, sementara KAKP memegang ujungnya agar tetap terbuka. Menggunakan cat pylox, KAC menuliskan “RKUHAP” pada bendera, kemudian menambahkan coretan berbentuk huruf “A” menyerupai simbol anarkis serta goresan huruf “X”.

Setelah mengerek kembali bendera, keduanya kembali ke warung kopi dan berpisah. Pelaku KAC lalu sempat mencoret dinding di sekitar Pos Dishub dekat Terminal Kargo Negara sebelum pulang ke rumahnya.

Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar Bendera Merah Putih, satu kaleng cat pylox silver, sebuah sepeda motor Honda Scoopy, dan dua unit telepon genggam.

Keduanya mengaku tidak sepenuhnya sadar ketika melakukan aksi tersebut karena dipengaruhi minuman keras. Mereka juga mengaku mendapat informasi terkait “RKUHAP” dari akun Instagram @lbh_bali dan @balitidakdiam.

Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp500 juta.

Polda Bali mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian. “Kami pasti akan memproses kasus ini dengan tegas,” tegas Dirreskrimum. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar