Buleleng - baliberkabar.id | Seorang pria berinisial KS, 47, warga Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Buleleng, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian setelah menggunakan sebuah ponsel iPhone yang ditemukannya di pinggir jalan.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, menjelaskan bahwa ponsel tersebut merupakan milik Ni Nyoman Tria Kusuma Dewi, 20, warga Banjar Kedampel, Desa Abiasemal Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiasemal, Badung.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/8), saat korban dalam perjalanan pulang ke kampung halamannya mengendarai motor melalui jalur Singaraja–Denpasar. Ia menyimpan iPhone 13 warna putih miliknya di kantong jaket. Sesampainya di rumah, korban baru menyadari ponselnya hilang.
Korban kemudian mencoba menghubungi ponsel tersebut namun tidak ada respons. Ia lantas kembali ke Singaraja untuk menelusuri jalan yang dilalui. “Korban juga sempat melacak posisi ponselnya, dan ternyata berada di wilayah Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Namun ia gagal menemukan ponsel tersebut,” jelas AKP Widura, Minggu (23/11).
Karena tidak menemukan ponselnya, korban melapor ke polisi. Dari rangkaian penyelidikan, petugas mendapati bahwa ponsel tersebut telah dikuasai KS. Pria itu kemudian ditangkap pada Jumat (7/11/2025).
Kepada polisi, KS mengaku menemukan ponsel tersebut di pinggir jalan Desa Gitgit. Ia kemudian membuka akun iCloud tanpa izin dan menggunakan perangkat itu untuk keperluan sehari-hari.
Atas perbuatannya, KS kini ditahan di Rutan Polres Buleleng dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Dia kami tangkap, karena tidak berniat untuk mengembalikan ponsel milik orang lain yang ia temukan di pinggir jalan, serta tidak berupaya menginformasikan temuannya itu ke aparat berwajib,” tandas AKP Widura.
(Sdn/Hms)


Social Header