Breaking News

Viral Sopir Truk Pukul Kepala Warga Pakai Besi Kunci Roda hingga Robek di Jimbaran, Berakhir Damai, Pelaku Jalani Sanksi Adat

Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai di Polsek Kuta Selatan.

BADUNG, Baliberkabar.id - Peristiwa pemukulan menggunakan besi pembuka roda truk yang terjadi di Perumahan Puri Gading, Kelurahan Jimbaran, Sabtu (29/11/2025), sempat viral di media sosial dan memicu reaksi masyarakat. Dalam kejadian tersebut, seorang sopir truk asal NTT diduga memukul beberapa warga hingga menyebabkan luka robek di bagian kepala. Situasi di lokasi sempat memanas ketika warga mengamankan sopir tersebut dengan mengikatnya di tiang listrik sebelum diserahkan ke pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini kemudian bergulir ke ranah hukum setelah adanya laporan dari kedua belah pihak. Proses penanganan yang dilakukan penyidik Polsek Kuta Selatan dan Polresta Denpasar berlangsung intensif, mengingat perhatian masyarakat cukup tinggi setelah video kejadian beredar luas di media sosial.

Pada Selasa (2/12/2025), sekitar 500 warga Jimbaran menggelar aksi damai solidaritas di depan Mapolsek Kuta Selatan, Jalan By Pass Ngurah Rai, Kelurahan Benoa, Badung. Aksi berlangsung tertib dan dipimpin tokoh masyarakat Jimbaran, Dr. I Made Sudira, S.H., M.H. sebagai koordinator lapangan. Massa hadir untuk menyampaikan aspirasi serta memberikan dukungan moral kepada dua warga lokal yang menjadi korban dalam insiden tersebut.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H. bersama Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Komang Agus Dharmayana W., S.I.K. turun langsung menerima aspirasi masyarakat. Sejumlah tokoh adat dan masyarakat Jimbaran turut hadir, di antaranya Bendesa Adat Jimbaran A.A. Made Rai Dirga Arsana Putra, serta anggota DPRD Badung dari PDIP I Made Tomy Martana Putra dan dari Golkar I Made Sudira.

Dalam orasinya, warga menegaskan bahwa masyarakat Jimbaran tidak menolak pendatang, melainkan menekankan pentingnya menghormati adat istiadat dan budaya Bali. Mereka juga meminta agar seluruh proses hukum berjalan profesional dan meminta pembebasan dua warga Jimbaran yang turut terseret dalam perkara tersebut.

Kapolresta Denpasar menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai.
“Kami mengucapkan terima kasih atas aksi yang tertib. Percayakan penanganan perkara ini kepada Kepolisian. Kami menjamin proses hukum objektif dan tidak memihak,” tegasnya di hadapan massa.

Setelah aksi, perwakilan warga kemudian diajak mengikuti mediasi di Aula Polsek Kuta Selatan. Mediasi dipimpin Kapolsek Kuta Selatan dan Kanit Reskrim dengan menghadirkan kedua belah pihak untuk memberikan klarifikasi kronologis kejadian. Dalam forum tersebut, masing-masing pihak menyampaikan penjelasan dan menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan.

Hasil mediasi menyimpulkan bahwa kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku dan para korban menyatakan saling memaafkan tanpa paksaan. Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak serta disaksikan pihak Kepolisian.

Sebagai bagian dari penyelesaian, dua warga Jimbaran yang sebelumnya ikut terseret dalam proses hukum dinyatakan dibebaskan. Sementara sopir truk dijadwalkan menjalani sanksi adat berupa Guru Piduka yang akan dilaksanakan pada 4 Desember 2025 di lokasi kejadian.

Perwakilan warga Jimbaran menerima hasil mediasi dan mengapresiasi langkah kepolisian yang memfasilitasi penyelesaian secara damai. Mereka juga berharap agar dilakukan edukasi dan pembinaan kepada para pendatang agar lebih menghargai adat, budaya, dan etika bermasyarakat selama berada di Bali.

Seluruh rangkaian aksi berlangsung aman dengan pengamanan ratusan personel gabungan Polsek Kuta Selatan dan Polresta Denpasar. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar