Breaking News

Pemotor Bule Tertangkap Bawa Kokain, Polisi Bongkar ‘Laboratorium’ Liquid Narkoba di Villa Pantai Seseh

AKBP Arif, Kapolres Badung, nggelar press release penangkapan WNA pembawa kokain.

Badung, Baliberkabar.id - Penangkapan seorang pemotor warga negara asing (WNA) yang kedapatan membawa kokain di Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, mengantarkan Polres Badung pada temuan yang jauh lebih besar. Dari pengembangan cepat yang dilakukan, polisi menemukan dugaan aktivitas produksi narkoba berbentuk liquid di sebuah villa mewah kawasan Pantai Seseh, Mengwi, Badung.

Pengungkapan ini berawal pada Jumat (28/11/2025), saat petugas gabungan Polres Badung mengamankan WNA berinisial Q.A.A.S. di kawasan Batu Bolong. 

Dari pemeriksaan awal, ia diduga membawa kokain. Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara memimpin langsung langkah pengembangan untuk menelusuri jaringan yang berkaitan dengan tersangka tersebut.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 14.20 Wita, tim gabungan kemudian bergerak menuju sebuah villa di Pantai Seseh yang diketahui menjadi tempat tinggal Q.A.A.S. Saat tiba di lokasi, polisi menemukan WNA lain berinisial K.L.R. (62), asal Amerika Serikat, yang diduga terlibat dalam aktivitas mencurigakan di dalam villa.

Penggeledahan di lokasi menemukan tiga buah vape siap pakai yang diduga mengandung liquid narkotika. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa villa tersebut telah disulap menjadi tempat produksi atau peracikan narkoba cair untuk konsumsi melalui vape.

Dari penguasaan K.L.R., polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa tiga buah produk “Get Rich” berisi cairan diduga CBD (kannabinoid), satu botol kaca kecil berisi cairan CBD, satu bungkus kertas berisi bubuk cokelat diduga heroin, serta dua unit ponsel.

Penggeledahan lanjutan di seluruh area villa menemukan lebih banyak barang bukti yang mengarah pada aktivitas peracikan narkoba liquid, di antaranya 147 unit vape kosong, dua bendel plastik klip, lima unit telepon genggam tambahan, serta tiga unit laptop. Rangkaian temuan tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa villa itu digunakan sebagai lokasi meracik, menyiapkan, dan mengemas narkoba cair untuk diedarkan.

Dalam konferensi pers di Polres Badung pada Senin (1/12/2025), Kapolres AKBP Arif menegaskan pentingnya respons cepat dalam kasus ini.

“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan satu WNA di Batu Bolong yang diduga membawa kokain. Dari temuan itu, kami langsung bergerak cepat melakukan pengembangan,” ujar AKBP Arif.

“Dalam pengembangan tersebut, kami menemukan seorang WNA lain beserta berbagai barang bukti yang mengarah pada aktivitas produksi narkoba liquid di villa tersebut,” tambahnya.

Kapolres menegaskan komitmen Polres Badung dalam menindak peredaran narkotika, terutama yang melibatkan warga negara asing.

“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika, apalagi yang melibatkan WNA. Penyelidikan masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Kasus ini masih terus didalami untuk memastikan peran masing-masing pelaku dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika berbentuk liquid di wilayah Bali. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar