Bekasi, baliberkabar.id - Masyarakat Bekasi kini semakin dimanjakan dengan berbagai inovasi pelayanan dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi. Tak hanya memperluas jangkauan pelayanan dengan membuka beberapa unit baru, Kanim Bekasi juga menghadirkan layanan paspor di akhir pekan serta inovasi “Pelayanan Tanpa Jedah” agar pemohon bisa mengurus paspor tanpa terkendala waktu kerja.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan langkah ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan humanis bagi masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi serta sekitarnya.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan kemudahan maksimal dalam mengurus paspor. Karena itu, kami membuka unit layanan baru di MPP Kota Bekasi, ULP Plaza Cibubur, dan Immigration Lounge Grand Metropolitan Mall,” ujar Anggi saat ditemui di Bekasi, Kamis (10/11/2025).
Untuk menjangkau lebih banyak pemohon, terutama pekerja dan pelajar yang sibuk di hari kerja, Kanim Bekasi membuka layanan paspor setiap hari Sabtu di dua titik utama, yakni ULP Plaza Cibubur dan Immigration Lounge Grand Metropolitan Mall, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Tak berhenti di situ, sejak September lalu, Kanim Bekasi juga menerapkan program “Pelayanan Tanpa Jedah”, yaitu pelayanan yang tetap berlangsung pada jam istirahat pukul 12.00–13.00 WIB.
“Banyak pekerja yang kesulitan mengurus paspor karena jam kerja padat. Dengan layanan tanpa jedah, mereka tetap bisa dilayani di sela waktu makan siang,” jelas Anggi.
Ia menegaskan, inovasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik agar lebih fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern.
Selain peningkatan layanan, Kanim Bekasi juga menegaskan komitmennya terhadap penerapan Standar Operasi Prosedur (SOP) dalam proses penerbitan paspor. Anggi menjelaskan, proses bisa berlangsung cepat apabila semua persyaratan dokumen jati diri lengkap dan sesuai ketentuan.
“Ini bukan mempersulit, tapi bentuk ketegasan administrasi untuk menjaga keabsahan data dan keamanan pemohon,” tegasnya.
Lebih jauh, Kanim Bekasi juga mengedepankan prinsip sense of security, terutama bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Upaya ini penting untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan PMI non-prosedural.
“Perlindungan hukum bagi CPMI harus dimulai sejak dari dalam negeri. Proses penerbitan paspor adalah pintu awal pencegahan TPPO,” tutup Anggi. (Smty)


Social Header