Breaking News

Beli Biji Ganja dari Situs Luar Negeri, Pria Jembrana Ditangkap Saat Ambil Paket di Kantor Pos

JEMBRANA, Baliberkabar.id – Upaya penyelundupan biji ganja melalui layanan pengiriman internasional berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana. Seorang pria asal Kecamatan Jembrana berinisial IKAWA alias AWR (31) ditangkap saat mengambil paket berisi puluhan biji ganja kering di Kantor Pos Jembrana pada Rabu (3/12/2025) siang. 

Penangkapan ini menjadi pintu masuk terungkapnya praktik budidaya ganja yang diduga telah lama dilakukan pelaku.

Tersangka diringkus setelah tim Opsnal Satresnarkoba lebih dulu melakukan pemantauan terhadap paket mencurigakan yang dikirim dari luar negeri. Begitu amplop tersebut diambil tersangka, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati isinya berupa 52 biji ganja kering. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah membeli biji ganja tersebut melalui situs internet dengan nilai transaksi sekitar Rp 4,4 juta dan mengaku sudah tiga kali melakukan pembelian serupa.

Tidak berhenti di pengamanan paket, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di wilayah Jembrana. Penelusuran di lokasi menemukan fakta mengejutkan: sebuah area budidaya ganja rumahan yang dilengkapi dengan sejumlah alat pendukung pertumbuhan tanaman. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan:

– 4 batang tanaman ganja dalam pot
– Biji, daun, dan batang ganja kering seberat total 35,73 gram netto
– Lampu ultraviolet, pupuk NPK, pestisida organik, dan alat perawatan tanaman lainnya
– Grinder, kertas rokok, handphone, dan sepeda motor milik tersangka

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pola pembelian biji ganja dari luar negeri untuk kemudian dibudidayakan sendiri merupakan modus baru yang harus diwaspadai. Pelaku diketahui mempelajari teknik penanaman ganja melalui berbagai konten di internet sebelum mencoba mengembangkannya secara mandiri di rumah.

“Ini menunjukkan bentuk penyalahgunaan narkotika yang berkembang melalui akses digital. Kami berkomitmen untuk menindak setiap bentuk peredaran dan budidaya ganja di wilayah Jembrana,” tegas Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Jembrana, Rabu (10/12/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp 8 miliar.

Polres Jembrana menghimbau masyarakat agar tidak terjebak iming-iming pembelian produk ilegal melalui platform luar negeri dan segera melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar