DENPASAR, Baliberkabar.id – Kepolisian Daerah Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Melalui Direktorat Reserse Narkoba, Polda Bali memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang senilai lebih dari Rp4 miliar, pada Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di lobi Ditresnarkoba Polda Bali.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., yang mewakili Kapolda Bali. Kegiatan ini turut disaksikan oleh berbagai unsur penegak hukum dan instansi terkait, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara narkotika.
Sejumlah pihak yang hadir antara lain perwakilan BNN Provinsi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Badung, Pengadilan Tinggi Denpasar, Kantor Wilayah DJBC Bali Nusra, Balai Besar POM Provinsi Bali, Dinas Kesehatan, serta jajaran internal Polda Bali.
Didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., Dirresnarkoba membacakan sambutan Kapolda Bali. Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan kelangsungan generasi bangsa.
“Kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap bahaya narkotika sangat berdampak buruk, tidak hanya bagi penyalahguna, tetapi juga mengancam masa depan bangsa dan negara,” ujar Kombes Pol Radiant saat membacakan sambutan Kapolda Bali.
Kapolda Bali juga menyoroti masih banyaknya korban akibat penyalahgunaan narkotika, meskipun upaya sosialisasi dan edukasi telah dilakukan secara masif melalui berbagai media dan pendekatan kepada masyarakat.
Pemusnahan barang bukti ini, lanjutnya, merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun sebagai bagian dari upaya pencegahan, pemberantasan peredaran gelap narkotika, sekaligus untuk menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 161 gram netto, ekstasi sebanyak 1.345,5 butir atau 503,15 gram, sabu/methamphetamine seberat 2.077,59 gram, hasish 2,08 gram, serta THC seberat 338,61 gram.
Dari total barang bukti tersebut, nilai ekonomisnya ditaksir mencapai Rp4.014.020.000 atau lebih dari empat miliar rupiah. Pemusnahan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 900 jiwa generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berkomitmen menjauhkan diri dari bahaya narkoba. Harapan kami, generasi muda sebagai tulang punggung bangsa dapat terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tutup Kombes Pol Radiant.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan, dan diakhiri dengan pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara diblender dan dibakar, disaksikan langsung oleh seluruh perwakilan instansi yang hadir. (Smty)


Social Header