Breaking News

Aksi Kekerasan Terjadi di Bandara Ngurah Rai, WNA Asal Australia Ditahan

BADUNG, baliberkabar.id – Aparat kepolisian di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia setelah terlibat kasus penganiayaan terhadap sesama WNA di area terminal internasional.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu restoran kawasan keberangkatan internasional pada Minggu malam, 18 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 Wita. Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia menyampaikan, terduga pelaku telah diamankan dan ditahan guna kepentingan penyidikan.

“Perkara ini kami tangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terlapor telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Suka Artana, Selasa (20/1/2026).
Korban diketahui berinisial M.W. (58), warga negara Inggris yang berdomisili di wilayah Denpasar Barat. Sementara terlapor berinisial P.D.H. (59), warga negara Australia, yang saat kejadian berada di area Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban tengah menunggu jadwal keberangkatan di restoran tersebut. Tanpa diduga, terlapor mendekati korban dan melakukan tindakan fisik hingga korban terbentur ke dinding. Tidak lama berselang, terlapor kembali melakukan pemukulan ke arah belakang kepala korban.

Akibat insiden itu, korban mengeluhkan pusing dan merasa terganggu dalam aktivitasnya. Dugaan sementara, pemicu kejadian dipicu oleh kesalahpahaman atau ketersinggungan antara kedua pihak.

Dua orang saksi yang berada di lokasi turut dimintai keterangan dan membenarkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terlapor.

Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan, melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor, membawa korban untuk pemeriksaan medis, menggelar olah TKP, hingga menelusuri rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.

“Penahanan terhadap terlapor dilakukan sejak 20 Januari 2026 selama 20 hari ke depan,” tambah Suka Artana.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan ketentuan pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan bandara, serta memastikan setiap pelanggaran hukum ditindak secara profesional tanpa pandang bulu. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar