JAKARTA, Baliberkabar.id – Peristiwa penikaman terhadap jurnalis Faisal Thayeb (32) di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, menuai kecaman keras dari kalangan pers nasional. Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Dra. Kasihhati, mendesak Kapolri agar memastikan kasus tersebut diusut secara menyeluruh dan transparan hingga ke akar persoalan.
Insiden berdarah itu terjadi di kawasan lampu lalu lintas Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Minggu malam (11/1/2026). Korban ditusuk sebanyak lima kali oleh pelaku berinisial BP (52) dan mengalami luka serius. Aksi kekerasan tersebut dilakukan di ruang publik dan disaksikan langsung oleh istri korban.
“Apapun motifnya, pelaku penikaman terhadap jurnalis harus dihukum setimpal. Ini bukan kejahatan biasa, ini serangan terhadap kebebasan pers,” tegas Kasihhati saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Kasihhati menyatakan, FPII telah menginstruksikan jajarannya di daerah untuk melakukan penelusuran mendalam atas peristiwa tersebut. Hasil awal investigasi internal FPII mengarah pada dugaan bahwa penikaman ini bukan peristiwa spontan.
“Berdasarkan indikasi awal dan informasi yang kami himpun, peristiwa ini mengarah pada delik upaya pembunuhan berencana,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, beberapa hari sebelum kejadian, diduga berlangsung pertemuan tertutup di sebuah vila di wilayah Banggai Laut. Pertemuan itu disinyalir menjadi bagian dari rangkaian perencanaan aksi kekerasan terhadap korban.
Lebih jauh, FPII menilai isu utang-piutang yang sempat berkembang di ruang publik berpotensi menjadi pengaburan fakta. Menurut Kasihhati, terdapat dugaan kuat bahwa motif sebenarnya berkaitan dengan aktivitas jurnalistik Faisal Thayeb yang selama ini dikenal kritis dalam mengungkap isu hukum dan politik lokal.
“Ini patut diduga sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik. Jika benar, maka ini ancaman serius bagi kemerdekaan pers,” katanya.
Kasihhati menambahkan, peristiwa ini semakin memperlihatkan rapuhnya rasa aman jurnalis dalam menjalankan profesinya. Ia menilai, penyerangan di tempat umum dan di hadapan keluarga korban merupakan tindakan brutal yang tidak bisa ditoleransi.
“Rasa aman bagi jurnalis semakin tergerus. Bayangkan, di tempat ramai dan di depan istrinya, korban ditikam berkali-kali. Ini tindakan biadab,” tegasnya.
FPII juga meminta kepolisian tidak berhenti pada penetapan satu tersangka, melainkan mengusut kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dekat dengan pelaku.
“Siapapun yang terlibat harus ditindak. Darah jurnalis sudah mengalir, tidak ada toleransi. Negara harus hadir dan memastikan kekerasan terhadap jurnalis dihentikan,” pungkas Kasihhati. (Smty)


Social Header