DENPASAR, Baliberkabar.id – Aksi pencurian ponsel bernilai puluhan juta rupiah terjadi di sebuah toko elektronik di kawasan Jalan Gunung Soputan, Kelurahan Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Dua pelaku yang belakangan diketahui masih berstatus mahasiswa kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AJK dan OUP, diamankan jajaran Satreskrim Polresta Denpasar setelah diduga membobol Toko Jujur Store pada dini hari. Peristiwa tersebut baru diketahui pada Jumat (9/1/2026) pagi, saat karyawan toko menyadari sejumlah unit handphone telah raib dari etalase.
Karyawan toko, Ita Diah Rosita, awalnya panik ketika seorang pembeli menanyakan handphone jenis Xiaomi 15 Ultra yang ternyata sudah tidak berada di tempat. Selain satu unit ponsel tersebut, beberapa handphone lain juga dilaporkan hilang.
Temuan itu segera dilaporkan kepada pemilik toko, Hafizh Fathureza. Setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman kamera pengawas, terlihat seorang pria mengenakan jaket masuk ke area toko sekitar pukul 03.55 Wita dan mengambil sejumlah barang dari etalase.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta,” ujar Wakasatreskrim Polresta Denpasar AKP I Wayan Juwahyudi, SH., MH., didampingi Kasihumas Polresta Denpasar Iptu Gede Ady Saputra Jaya, Senin (19/1/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan intensif selama empat hari. Hasilnya, kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada Senin (12/1/2026). Menariknya, tempat kos pelaku diketahui hanya berjarak puluhan meter dari lokasi toko yang dibobol.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa kedua pelaku telah memantau kondisi toko selama kurang lebih tiga hari sebelum melancarkan aksinya. Saat beraksi, pelaku naik ke atap bangunan dan masuk melalui lantai dua toko yang sudah dalam keadaan tutup.
“Mereka memilih handphone dengan nilai jutaan rupiah, lalu membawa kabur. Seluruh barang bukti hasil kejahatan berhasil kami amankan,” jelas AKP Juwahyudi.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku handphone curian tersebut tidak untuk dijual, melainkan rencananya akan digunakan sendiri. Saat ini, keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Denpasar. (Sdn)


Social Header