Breaking News

Pemkab Buleleng Tertibkan Kabel Udara Semrawut, ISP Wajib Lengkapi Izin



BULELENG, baliberkabar.id – Pemerintah Kabupaten Buleleng menunjukkan keseriusan dalam menata kabel udara dan tiang jaringan yang dinilai semrawut serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Penataan ini juga dilakukan untuk menjaga estetika wilayah perkotaan dan permukiman.

Keseriusan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar di Ruang BCC Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Rabu (21/1/2026). Sejumlah organisasi perangkat daerah seperti Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP hadir bersama seluruh penyedia layanan internet yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Provinsi Bali.

Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah dan para penyedia layanan membahas penataan kabel jaringan serta kondisi tiang jaringan yang sudah miring, tidak berfungsi, dan dinilai berisiko terhadap keselamatan masyarakat, khususnya saat musim hujan.

Kepala Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Made Suharta, menegaskan bahwa penataan jaringan telekomunikasi harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh pihak terkait.

“Yang utama adalah bagaimana kita bersama-sama mencarikan solusi. Kabel yang semrawut dan tiang yang sudah miring harus segera dirapikan karena menyangkut keselamatan masyarakat, apalagi saat musim hujan,” ujarnya.

Selain penataan fisik di lapangan, Suharta juga menekankan pentingnya kelengkapan perizinan bagi seluruh penyedia layanan internet. Menurutnya, izin yang lengkap dan data jaringan yang jelas akan memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penanganan gangguan.

“Harapannya, semua ISP memiliki izin yang lengkap. Jika terjadi kabel putus atau masalah teknis lainnya, kami bisa langsung mengetahui siapa pemiliknya dan segera ditangani, tanpa menunggu lama,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan APJATEL Provinsi Bali, Gede Widiartama, menyambut baik langkah kolaboratif yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama para penyedia layanan telekomunikasi.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini jumlah provider yang terdata secara resmi di APJATEL Bali masih terbatas. “Saat ini yang terdata di kami baru sekitar 18 provider yang terdaftar di APJATEL. Kami mendorong provider yang belum bergabung agar segera bergabung, sehingga koordinasi dengan pemerintah bisa berjalan optimal,” ujarnya.

Widiartama juga menyoroti pentingnya pendataan person in charge (PIC) serta jaringan masing-masing provider di wilayah Kabupaten Buleleng sebagai bagian dari upaya penataan ke depan.

“Ke depan, kita akan fokus mendata PIC dan jaringan masing-masing provider di Kabupaten Buleleng, sehingga jelas berapa banyak provider yang beroperasi di kabupaten Buleleng,” pungkasnya.

Pemkab Buleleng memastikan penataan kabel udara ini akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan seluruh pihak terkait, demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar