Breaking News

Dua Residivis Narkoba Kembali Diciduk, Satresnarkoba Polres Klungkung Ungkap Kasus Awal 2026

KLUNGKUNG, BaliBerkabar.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam pengungkapan kasus pada awal Januari 2026, polisi berhasil mengamankan dua pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

Pengungkapan tersebut disampaikan secara resmi melalui kegiatan press release yang digelar di Lobby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Kamis (15/1/2026). Kegiatan itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Klungkung, AKP I Wayan Gede Mudana, didampingi Kasi Humas Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa.

AKP Mudana menjelaskan, kedua tersangka ditangkap dalam waktu berdekatan di wilayah Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung. Keduanya masing-masing berinisial IKW alias S dan IKGA alias S.

“Tersangka pertama kami amankan sekitar pukul 04.30 Wita di sebuah gang di Jalan Diponegoro. Dari penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dengan berat netto 0,08 gram,” ungkap AKP Mudana kepada wartawan.

Menurutnya, tersangka IKW berperan sebagai pemilik sekaligus pengguna narkotika jenis sabu. Polisi menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tak berselang lama, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua, IKGA alias S, di sebuah rumah yang masih berada di kawasan Jalan Diponegoro Gang XIV.

“Tersangka kedua kami amankan sekitar pukul 04.40 Wita. Dari hasil penggeledahan, kami temukan satu paket sabu dengan berat netto 0,07 gram. Yang bersangkutan berperan sebagai perantara atau pengedar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, IKGA dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.

AKP Mudana menegaskan, kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Hal ini, menurutnya, menjadi perhatian serius bagi kepolisian untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkoba, khususnya di wilayah Klungkung.

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan pemetaan jaringan peredaran narkotika yang kami lakukan secara berkelanjutan, termasuk pengembangan dari kasus sebelumnya,” tegasnya.

Polres Klungkung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkas AKP Mudana. (Sdn)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar