Buleleng – baliberkabar.id | Bhabinkamtibmas Desa Banjar Bripka Putu Mas Sedana bersama Babinsa menghadiri Paruman (Rapat) Desa Adat Banjar yang berlangsung di Wantilan Lokaccita, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng pada Minggu siang (8/2/ 2026).
Kehadiran aparat keamanan ini guna memastikan musyawarah terkait keberlangsungan kepengurusan desa adat berjalan dengan aman dan kondusif.
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Sekdes Desa Banjar, MDA Kecamatan Banjar, Bendesa Adat Banjar Ida Bagus Kosala, Panitia Pengadegan, Sabha dan Kerta Desa, Prajuru Adat, serta Ulun-ulun Dadia dan para Calon Bendesa Adat.
Adapun poin-poin penting hasil keputusan rapat tersebut meliputi:
Perpanjangan Masa Jabatan: Mengingat masa jabatan Bendesa dan Prajuru telah berakhir, rapat menyepakati perpanjangan masa aktif hingga 2 April 2026 (Purnama Kedasa) untuk menjaga kelancaran administrasi dan tugas-tugas pormal desa adat.
Penyelesaian Permasalahan Hukum: Terkait adanya permasalahan hukum yang tengah dihadapi Desa Adat, krama menyepakati untuk tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku secara kooperatif. Seluruh biaya hukum akan ditanggung oleh Desa Adat, dan disepakati akan dilakukan langkah hukum lanjutan apabila di kemudian hari permasalahan tersebut tidak terbukti.
Proses Pengadegan Bendesa: Musyawarah tahap II bagi para calon Bendesa belum mencapai mufakat. Untuk itu, panitia memutuskan akan melanjutkan ke tahapan berikutnya melalui mekanisme Pasuaran yang dijadwalkan pada 15 Februari 2026.
Bripka Putu Mas Sedana menegaskan bahwa Polri senantiasa mendukung penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah maupun hukum yang berlaku demi terciptanya keadilan dan ketertiban di masyarakat.
"Kami dari kepolisian bersama Babinsa akan terus mengawal penyelesaian permasalahan Desa Adat Banjar, dan tentunya kita harapkan apa yang menjadi keputusan Paruman hari ini bisa diterima dan dilaksanakan oleh semua pihak," tegasnya.
(Sdn/Hms)


Social Header