Breaking News

Kasat Resnarkoba Dampingi Kapolres Karangasem Dalam Press Release, 10 Tersangka Diringkus dalam Dua Bulan!

Karangasem – baliberkabar.id | Komitmen Polres Karangasem dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil gemilang. Dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2026, Sat Resnarkoba Polres Karangasem berhasil menggulung jaringan penyalahgunaan narkotika dengan total 10 orang tersangka dan menyita puluhan paket sabu siap edar.

Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Taufan Rizaldi, S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba AKP I Nengah Sunia, S.H., mengungkapkan bahwa operasi intensif ini menyasar beberapa titik rawan di wilayah Kecamatan Manggis, Karangasem, hingga merambah ke area vital Galian C di Kecamatan Selat.

Rentetan penangkapan dimulai pada 16 Januari 2026, di mana petugas mengamankan IWS (52) di Desa Antiga Kelod, Manggis, dengan barang bukti 6 paket sabu. Tak berselang lama, pada 20 Januari 2026, petugas meringkus PSL (36) di Simpang 3 Pertima.

Menariknya, hasil pengembangan kasus ini menyeret seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Karangasem berinisial IKAF (30), yang diduga kuat masih mengendalikan peredaran dari balik jeruji besi.

Memasuki bulan Februari, tim bergerak ke wilayah Kecamatan Selat setelah menerima informasi maraknya peredaran sabu di kalangan sopir truk pengangkut material. Pada 9 Februari 2026, petugas mengamankan IWYK (28) di areal Galian C Sebudi dengan barang bukti 32 paket sabu.

Operasi berlanjut ke sebuah gudang truk di Desa Amerta Bhuana, di mana empat tersangka lainnya (IKWA, IKBS, IGDS, dan IKWW) diringkus saat menguasai narkotika. Salah satu tersangka, IKWW (23), diketahui merupakan sopir asal Kuta Selatan yang "nyambi" menjual narkoba saat mengambil material pasir. Dari tangannya, polisi menyita total 5,67 gram sabu.
Perburuan terakhir dilakukan hingga ke Bypass Ida Bagus Mantra, Gianyar, untuk menangkap SAM (23), seorang mekanik yang diduga menjadi bagian dari rantai pasokan jaringan ini.

Dari total 10 tersangka yang diamankan, 9 orang berstatus sebagai pengedar dan 1 orang sebagai pemakai. Adapun rincian barang bukti yang disita adalah Total Paket: 77 Paket Narkotika jenis Sabu, Total Berat: Netto 14,67 gram (Brutto 25,23 gram).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman hukuman maksimal mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karangasem pada Jumat (20/2), Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., memberikan penekanan keras terhadap fenomena ini

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Karangasem. Sangat disayangkan bahwa narkoba kini menyasar sektor pekerja logistik seperti sopir truk di area Galian C. Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama para pekerja dan orang tua, untuk saling mengawasi lingkungan masing-masing".

"Jangan sekali-kali mencoba atau tergiur keuntungan sesaat menjadi pengedar, karena konsekuensi hukumnya sangat berat. Mari bersama-sama menjaga Karangasem agar tetap bersih dari narkoba (Bersinar) demi masa depan generasi muda kita. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kami." (Sdn/Hms)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar