Klungkung – baliberkabar.id | Polres Klungkung melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali bertempat di Gedung Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, guna meningkatkan pemahaman personel terhadap perkembangan regulasi hukum terbaru, Rabu, (4/2/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Bidkum Polda Bali yang dipimpin oleh Kasubidsunluhkum Bidkum Polda Bali AKBP A. A. Pujanggayasa, S.S., dan diterima oleh Kabag SDM Polres Klungkung Kompol I Nengah Sona, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Kabag SDM Polres Klungkung menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Tim Bidkum Polda Bali atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi hukum di Polres Klungkung. Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena Kapolres Klungkung belum dapat hadir secara langsung karena adanya agenda kedinasan lainnya.
Kabag SDM menekankan kepada seluruh personel agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, mengingat materi yang disampaikan sangat penting dan diharapkan dapat dipahami secara optimal sebagai tambahan pengetahuan serta pedoman dalam pelaksanaan tugas kepolisian sehari-hari.
Sementara itu, dalam sambutannya, Kasubidsunluhkum Bidkum Polda Bali AKBP A. A. Pujanggayasa, S.S. selaku Ketua Tim menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh personel Polres Klungkung yang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum. Ia menjelaskan bahwa materi yang disosialisasikan berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polres Klungkung dapat memahami perkembangan hukum yang berlaku serta mampu mengimplementasikannya secara tepat dan profesional dalam pelaksanaan tugas. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan menjadi wadah diskusi untuk membahas berbagai permasalahan hukum yang dihadapi di lapangan guna memperoleh solusi terbaik.
AKBP A. A. Pujanggayasa juga mengimbau agar personel yang mengikuti kegiatan ini dapat menyampaikan kembali materi yang diterima kepada rekan-rekan yang tidak sempat hadir, sehingga seluruh personel Polres Klungkung dapat memperoleh pemahaman yang sama.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyuluhan hukum oleh Tim Bidkum Polda Bali Kompol Ni Made Budhi Artini, S.H., M.H., yang menyampaikan secara teknis dan komprehensif materi terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Sdn/Hms)


Social Header