Breaking News

Buron Interpol Dibekuk di Bali, Jejak Bos Jaringan Narkotika Internasional Berakhir di Ngurah Rai

Buron Interpol Dibekuk di Bali.

DENPASAR, Baliberkabar.id – Pelarian panjang seorang buronan internasional akhirnya terhenti di Bali. Steven Lyons (45), warga negara Inggris yang masuk daftar pencarian Interpol, ditangkap aparat gabungan sesaat setelah menginjakkan kaki di Pulau Dewata.

Penangkapan berlangsung di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 Wita. Lyons diamankan tanpa perlawanan, hanya beberapa saat setelah tiba di Indonesia.

Di balik penangkapan itu, ada kerja senyap lintas negara yang bergerak cepat. Informasi mengenai pergerakan Lyons diterima aparat Indonesia dari jaringan Interpol di Abu Dhabi. Data itu langsung ditindaklanjuti oleh Divisi Hubungan Internasional Polri yang kemudian berkoordinasi dengan Polda Bali serta pihak Imigrasi.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Untung Widiyatmoko, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kecepatan pertukaran intelijen antarnegara.

“Begitu informasi diterima, tim langsung bergerak melakukan pencegatan. Koordinasi dilakukan secara intensif hingga yang bersangkutan berhasil diamankan setibanya di Bali,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Lyons bukan pelaku biasa. Ia diduga sebagai otak di balik jaringan kejahatan terorganisasi “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia. Jaringan ini disebut-sebut mengendalikan peredaran narkotika skala besar sekaligus praktik pencucian uang lintas negara, dengan jalur utama dari Spanyol menuju Inggris Raya.

Penangkapan di Bali ini menjadi bagian dari operasi internasional bertajuk “Operasi Armourum” yang melibatkan aparat penegak hukum Eropa, termasuk Guardia Civil Spanyol dan Police Scotland.

Sehari sebelum Lyons diringkus, aparat di Eropa lebih dulu menggulung jaringan tersebut. Total 45 orang diamankan, masing-masing 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol. Sementara Lyons memilih melarikan diri hingga akhirnya terdeteksi masuk ke Indonesia.

Data red notice Interpol yang telah dikantongi aparat membuat pergerakannya langsung terpantau sejak tiba di bandara. Koordinasi cepat antara Imigrasi dan kepolisian memastikan tidak ada celah bagi Lyons untuk lolos.

Bagi aparat Indonesia, penangkapan ini bukan sekadar keberhasilan teknis. Lebih dari itu, ini menjadi penegasan bahwa Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan lintas negara.

“Ini pesan tegas bahwa pelaku kejahatan internasional tidak bisa berlindung di Indonesia,” tegas Untung.

Saat ini, Lyons tengah diproses untuk segera dideportasi agar menjalani proses hukum di Eropa. 

Dua perwira dari otoritas Spanyol bahkan telah tiba di Bali untuk mengawal proses pemulangan tersebut.

Kasus ini sekaligus membuka fakta bahwa Bali, sebagai destinasi internasional, juga menjadi titik rawan perlintasan pelaku kejahatan global. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar