Foto: Terduga pelaku sedang diinterogasi oleh penyidik Satreskrim, sementara Kapolres Badung, Joseph Edward Purba, saat mengadakan jumpa pers mengenai pengungkapan dugaan pembunuhan berencana.
Badung, Baliberkabar.id – Kasus penemuan mayat pria yang terkubur di area persawahan Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Dean Ade Darmawan (25), pria asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang diduga menjadi korban pembunuhan berencana oleh rekan kerjanya sendiri.
Polres Badung mengungkap, aksi sadis tersebut dipicu dendam lama pelaku utama berinisial DF (20) yang mengaku kerap dirundung atau dibully korban di tempat kerja mereka di sebuah usaha pencucian motor Mae Wash.
Kapolres Badung Joseph Edward Purba mengatakan, rencana pembunuhan mulai disusun pada Rabu malam, 6 Mei 2026. Saat itu korban sempat berbicara kepada DF mengenai niatnya mengambil mesin kompresor di tempat mereka bekerja.
“Pelaku utama kemudian memanfaatkan situasi tersebut dan mengajak tiga rekannya untuk melakukan aksi pembunuhan sekaligus mengambil barang milik korban,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan, Rabu (20/5/2026).
Tiga rekan yang diajak terlibat masing-masing berinisial MKH, AF, dan IPR. Mereka kemudian berkumpul di sebuah kos di wilayah Kuta sambil menyusun rencana penyerangan terhadap korban.
Aksi berdarah itu terjadi Kamis dini hari, 7 Mei 2026 sekitar pukul 02.15 WITA di lokasi pencucian motor. Sebelum korban datang, DF lebih dulu mematikan kamera CCTV dan membawa pisau pemotong busa yang diselipkan di pinggangnya.
Korban yang datang mengendarai sepeda motor Honda Beat merah langsung menuju lokasi penyimpanan kompresor. Saat korban lengah dan menunduk mengambil barang tersebut, pelaku AF tiba-tiba menghantam kepala korban menggunakan botol kosong hingga tersungkur.
Situasi kemudian berubah brutal. Korban dikeroyok secara bergantian menggunakan tangan kosong, tendangan, hingga kursi besi.
“Pelaku utama juga menusuk korban menggunakan pisau hingga bengkok, kemudian pisau itu diluruskan kembali dan digunakan untuk menggorok leher korban,” ungkap Kapolres.
Setelah memastikan korban tewas, jasad Dean dimasukkan ke dalam karung. Para pelaku kemudian panik mencari lokasi pembuangan mayat sambil membawa cangkul menggunakan sepeda motor korban.
Sekitar pukul 02.30 hingga 04.30 WITA, komplotan tersebut akhirnya menggali lubang di pinggir Jalan Antasura, Banjar Cabe, Desa Darmasaba. Karena dilakukan dalam kondisi gelap dan terburu-buru, proses penguburan berlangsung asal-asalan hingga menyebabkan bagian kaki korban sempat menyembul ke permukaan tanah.
Untuk menghilangkan jejak, pada pagi harinya DF sempat mengirim pesan kepada pemilik usaha pencucian motor dengan alasan ingin berhenti bekerja dan pulang kampung karena ada urusan keluarga.
Setelah itu, para pelaku melarikan diri ke Jember, Jawa Timur, sambil membawa sepeda motor milik korban yang kemudian dijual seharga Rp 2,8 juta.
Pelarian mereka akhirnya berakhir pada 18 Mei 2026 setelah Tim Satreskrim Polres Badung berhasil melacak keberadaan para pelaku di Jember. Polisi langsung melakukan penangkapan di lokasi persembunyian mereka.
Kapolres mengungkapkan, pelaku utama DF sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.
“Para pelaku kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas Joseph Edward Purba.
Kasus ini sebelumnya sempat menggegerkan warga Darmasaba setelah jasad korban ditemukan terkubur di area persawahan Laba Pura Mukti, Banjar Cabe, pada Selasa (12/5/2026). Identitas korban akhirnya terungkap setelah polisi mempublikasikan ciri-ciri tato yang terdapat di tubuh korban dan dikenali langsung oleh pihak keluarga. (Smty)


Social Header