JAKARTA, Baliberkabar.id - Vonis 1 tahun 4 bulan penjara untuk Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardana, memicu kemarahan publik. Putusan itu dinilai terlalu ringan untuk kelalaian yang menewaskan 22 karyawan dalam kebakaran kantor di Kemayoran, Jakarta Pusat, 9 Desember 2025.
Kekecewaan itu disampaikan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka. Lewat video di akun Instagram pribadinya @riekediahp, Rieke membacakan puisi yang ia tulis saat dalam perjalanan dari Madinah menuju Mekah, Kamis sore, 21 Mei 2026.
Dalam unggahan tersebut, Rieke juga menyertakan poster grafis bertagar #VIRALFORJUSTICE, #UsutTuntas, dan #KasusTerraDrone. Poster itu menampilkan foto Michael Wisnu Wardana memakai rompi tahanan merah dengan tulisan besar: "BOS TERRA DRONE TERSANGKA KEBAKARAN MAUT YANG MENEWASKAN 22 ORANG DIVONIS HUKUMAN 1 TAHUN 4 BULAN". Di bagian lain tertulis: "ADA YANG TAU HAKIM DAN JAKSANYA? AKU MAU KIRIM DOA DARI TANAH SUCI".
Dalam puisi itu, Rieke mengaku terpukul mendengar kabar vonis tersebut.
Berikut isi puisi yang dibacakan Rieke:
> Di perjalanan dari Madinah menuju Mekah,
> seharusnya aku lebih tenang,
> lebih sabar,
> lebih ikhlas menerima kenyataan apa pun.
> Karena sesaat lagi Haramain akan mengantarkanku
> ke kota yang memanggilku kembali:
> Masjidil Haram, Mekah.
> Alhamdulillah.
> Astagfirullahaladzim.
> Maafkan jika masih ada sedikit rasa kecewa.
> Tiba-tiba datang kabar itu:
> pemilik TerraDrone hanya dijatuhi hukuman
> satu tahun empat bulan
>
> Astagfirullahaladzim.
> Pasti terbayang berita yang begitu pekat di kepala:
> 22 orang tewas terpanggang
> saat Indonesia berjuang menyelamatkan
> saudara-saudara dari bencana di Sumatera.
> Di Jakarta,
> sebuah kantor yang melakukan pendataan,
> mengambil data dari bumi,
> dari tanah dan air Indonesia,
> terbakar.
>
> Di Jakarta,
> 22 orang meninggal dunia.
> Mereka sedang bekerja.
> Mereka gugur dalam peristiwa nahas itu.
> Dan sekarang,
> hukuman bagi pemiliknya,
> yang juga orang Indonesia,
> hanya satu tahun empat bulan saja.
> Entah di mana kantor pusatnya berada,
> yang jelas bukan di Indonesia.
> Astagfirullahaladzim.
> Astagfirullahaladzim.
> Astagfirullahaladzim.
> Ya Allah, ampuni aku.
>
> Indonesia,
> jika ada yang tahu nama lengkap para hakim dan jaksa yang mulia itu,
> beritahulah aku.
> Barangkali nama mereka akan kusebut dalam doa di Arafah.
> Astagfirullahaladzim.
> La hawla wa la quwwata illa billahil 'aliyyil 'azhim.
> Haramain,
> dari Madinah menuju Mekah,
> Kamis sore, 21 Mei 2026.
Hakim dalam sidang menyatakan kebakaran itu bukan kecelakaan biasa. Ini kelalaian fatal. Manajemen PT Terra Drone disebut mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja selama lebih dari dua tahun.
Fakta persidangan menyebut, gedung kantor yang disewa tidak memenuhi standar keamanan. Enam aspek K3 dilanggar, mulai dari tidak ada sistem deteksi dini, alat pemadam api tidak memadai, hingga jalur evakuasi yang amburadul.
Situasi makin berbahaya karena perusahaan menyimpan baterai drone jenis lithium polymer LiPo yang mudah terbakar jika korsleting. Hakim menyebut manajemen sudah tahu risikonya, tapi tidak menyiapkan mitigasi.
Vonis 1 tahun 4 bulan itu jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta 2 tahun penjara. Padahal Pasal 474 ayat (3) KUHP mengatur kelalaian yang menyebabkan kematian bisa dihukum hingga 5 tahun penjara.
Rieke, yang duduk di Komisi XIII DPR bidang Hukum, HAM, dan Reformasi Birokrasi, menilai publik berhak marah.
“Kasus kebakaran PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran harus diusut tuntas secara transparan dan berkeadilan. Tragedi ini bukan hanya soal hilangnya nyawa manusia, tetapi juga menyangkut keamanan data geospasial strategis Indonesia,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang menyertai video, Kamis (9/12/2025).
Ia menyoroti, kasus ini menyangkut data geospasial strategis di sektor pertambangan, perkebunan, konstruksi, minyak dan gas, serta utilitas. Data itu berkaitan langsung dengan pertahanan, keamanan, mitigasi bencana, dan kedaulatan negara dalam kerangka #SatuDataIndonesia.
Karena itu, Rieke mendesak lima langkah tegas:
1. Usut tuntas penyebab kebakaran secara terbuka dan menyeluruh.
2. Audit dan amankan seluruh data geospasial Terra Drone.
3. Ungkap kemungkinan unsur kesengajaan maupun praktik mafia data.
4. Dorong pengawasan Komisi Yudisial atas proses persidangan.
5. Evaluasi total standar keselamatan kerja perusahaan pengelola data strategis nasional.
Hingga berita ini diturunkan, pengadilan belum merinci masa pidana secara lengkap dalam putusan.
(Dwi Wahyudi)


Social Header