Foto: Petugas Kejaksaan Negeri Buleleng saat memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan cara dibakar di tungku pemusnahan, Rabu (20/5/2026). Pemusnahan tersebut didominasi barang bukti kasus narkotika dari 71 perkara selama periode Desember 2025 hingga Mei 2026.
BULELENG, Baliberkabar.id — Halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng tampak berbeda pada Rabu pagi (20/5/2026). Di bawah pengawasan aparat penegak hukum dan sejumlah tamu undangan, berbagai barang bukti tindak pidana dimusnahkan secara terbuka setelah seluruh perkara memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan yang berlangsung mulai pukul 09.00 Wita hingga 10.00 Wita itu merupakan hasil penanganan perkara selama enam bulan terakhir, yakni sejak Desember 2025 hingga Mei 2026. Total terdapat 71 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, dengan kasus narkotika masih menjadi perkara yang paling mendominasi.
Satu per satu barang bukti dimusnahkan menggunakan berbagai metode. Ada yang dibakar, dihancurkan, hingga diblender agar tidak dapat dipergunakan maupun disalahgunakan kembali.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 122,57 gram netto dan 132,03 gram bruto, ganja 8,55 gram netto dan 8,89 gram bruto, residu narkotika 3,34 gram bruto, alat hisap narkotika, handphone, pakaian, tas pinggang, hingga senjata tajam.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng dan turut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Buleleng, jajaran jaksa fungsional, pegawai Kejari Buleleng, awak media, hingga mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha).
Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 71 perkara selama enam bulan terakhir dan masih didominasi perkara narkotika,” ujar I Dewa Gede Baskara Haryasa.
Ia menegaskan seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur agar barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan maupun kembali beredar di tengah masyarakat.
“Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Ada yang dibakar, dihancurkan, hingga diblender supaya benar-benar tidak bisa digunakan lagi,” tegasnya.
Tumpukan barang bukti yang dimusnahkan pagi itu menjadi gambaran nyata masih tingginya perkara kriminal, khususnya penyalahgunaan narkotika di wilayah Buleleng. Dari sabu, ganja, hingga alat hisap narkoba, semuanya menjadi bukti bahwa peredaran barang haram masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Kondisi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa perang melawan narkotika belum usai. Penegakan hukum yang dilakukan aparat dinilai harus berjalan beriringan dengan pengawasan keluarga, edukasi masyarakat, dan kepedulian lingkungan agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. (Smty)


Social Header