Breaking News

Sidang Dugaan Penipuan Oknum TNI terhadap Nyoman Tirtawan Terkait Lahan Batu Ampar Masuki Tahap Replik

Foto: Nyoman Tirtawan.

JAKARTA, Baliberkabar.id - Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Kolonel CPM Sudarsono kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (11/5/2026). Persidangan kali ini beragendakan penyampaian replik dari pihak terdakwa bersama tim penasihat hukumnya.

Agenda replik tersebut merupakan bagian dari tahapan persidangan sebagai tanggapan atas argumentasi yang sebelumnya disampaikan oditur militer dalam persidangan.

Perkara ini turut mendapat perhatian publik, khususnya dari pihak pelapor asal Bali yang terus mengikuti perkembangan proses hukum tersebut.

Pelapor, Nyoman Tirtawan, berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil serta mempertimbangkan kerugian yang menurut pengakuannya mencapai Rp1,4 miliar.

“Saya berharap majelis hakim bisa memberikan keadilan dan terdakwa mengembalikan seluruh uang saya sebesar Rp1,4 miliar,” ujar Nyoman Tirtawan saat dimintai tanggapan terkait perkembangan sidang, Minggu (10/5/2026).

Selain menyampaikan harapannya terhadap proses persidangan, Nyoman Tirtawan juga mengaku mengalami tekanan selama perkara berjalan. Ia menyebut sempat menerima ancaman dari sejumlah pihak yang menurut pengakuannya berkaitan dengan terdakwa.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan belum terdapat keterangan maupun tanggapan resmi dari pihak terdakwa terkait pernyataan tersebut.

Nyoman Tirtawan juga menyoroti proses persidangan yang menurutnya sempat mengalami beberapa kali penundaan.

“Sidang sudah ditunda berkali-kali dengan berbagai alasan. Setelah saya diperiksa dan status terlapor menjadi tersangka, proses persidangan baru berjalan setelah menunggu cukup lama,” ungkapnya.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan persidangan mulai dari pemeriksaan saksi, pembacaan tuntutan oditur militer, hingga pembelaan terdakwa.

Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada sidang mendatang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini bermula dari laporan Nyoman Tirtawan, warga asal Buleleng, Bali, ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada akhir tahun 2024 terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp1,4 miliar. Dalam laporannya, pelapor menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan janji pengurusan persoalan lahan di wilayah Batu Ampar, Buleleng. 

Perkara tersebut kemudian bergulir hingga memasuki proses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait harapan pelapor mengenai pengembalian dana maupun pernyataan pelapor terkait dugaan ancaman yang disebut dialaminya.

Publik kini menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap perkara tersebut pada sidang lanjutan pekan depan. (Red)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar