Breaking News

Waduh! Laporan Dugaan Penipuan Mandek 2 Tahun di Polres Depok, Pelapor Ngeluh: Penyidik Bungkam, Tak Ada Kepastian Hukum

DEPOK, Baliberkabar.id  — Penanganan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan ke Polres Metro Depok kembali disorot. Laporan yang masuk sejak 15 Oktober 2024 hingga kini, Mei 2026, dinilai jalan di tempat. Publik pun mempertanyakan komitmen dan profesionalitas penyidik dalam memberi kepastian hukum.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2220/X/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Oktober 2024, pukul 15.42 WIB.

Agus, suami dari pelapor, mengaku kecewa berat. Ia menyebut perkara yang sudah berjalan lebih dari satu setengah tahun itu terkesan “mengendap” tanpa ujung. Sementara keluarganya terus berada dalam ketidakpastian.

“Kami cuma mau kepastian hukum. Kalau diproses, sampai mana? Kalau dihentikan, apa dasarnya? Jangan digantung kayak gini,” tegas Agus kepada wartawan, Minggu (11/5/2026).

Menurut Agus, selama rentang waktu itu, keluarganya tidak melihat perkembangan signifikan yang bisa menjawab status perkara. Apakah benar-benar jalan atau justru berhenti tanpa pemberitahuan yang layak.

Ia juga menyinggung pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang pernah bilang masyarakat yang mengkritik Polri adalah sahabat Polri. Namun Agus menilai, pernyataan itu tak sejalan dengan fakta yang ia alami.

“Kalau kritik itu sahabat Polri, Polres Metro Depok harusnya buktiin dengan tindakan nyata. Bukan biarin laporan warga kayak hilang arah,” katanya.

Penyidik Bungkam, Konfirmasi Media Tak Dijawab
Untuk memastikan kondisi penanganan perkara, awak media sudah mencoba menghubungi penyidik yang menangani laporan tersebut, yakni Andi. Namun hingga berita ini naik, tidak ada jawaban maupun tanggapan resmi.

Konfirmasi dilakukan untuk tahu apakah perkara sudah naik penyidikan, apakah sudah periksa saksi atau terlapor, serta alasan perkara jalan sangat lama tanpa kepastian.

Sikap diam aparat ini dinilai makin memperkuat dugaan bahwa transparansi pelayanan hukum di Polres Metro Depok patut dipertanyakan.

Praktisi Hukum: Penundaan Bisa Jadi Pelanggaran Serius  
Praktisi hukum Andi Faisal, SH, MH menilai lambannya penanganan laporan pidana hingga bertahun-tahun tanpa kejelasan adalah persoalan serius dan bisa mencederai prinsip negara hukum.

Ia menegaskan, kepolisian wajib menjalankan proses penyidikan secara profesional, terukur, dan akuntabel.

“Dalam negara hukum, laporan masyarakat tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian. Kalau dibiarkan terlalu lama tanpa alasan sah, itu bisa mengarah ke dugaan kelalaian atau pembiaran,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi seperti ini bukan hanya merugikan pelapor, tapi juga memperburuk kepercayaan publik ke institusi penegak hukum.

Berpotensi Langgar Sejumlah UU 
Andi Faisal menjelaskan, jika benar laporan masyarakat dibiarkan terlalu lama tanpa kepastian proses hukum, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan sejumlah aturan, antara lain:

1. KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981)  
   KUHAP menegaskan penyidik wajib menindaklanjuti laporan masyarakat dengan prosedur hukum yang jelas. Jika perkara dibiarkan tanpa progres yang bisa dipertanggungjawabkan, patut diduga terjadi kelalaian dalam tugas penyidikan.

2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
   Dalam Pasal 13 dan 14, Polri punya tugas pokok menegakkan hukum serta memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan ke masyarakat. Jika laporan warga jalan bertahun-tahun tanpa kepastian, fungsi pelayanan hukum Polri dipertanyakan.

3. UU No. 25 Tahun 2009  Pelayanan Publik 
   Kepolisian termasuk penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan yang lamban, tertutup, dan minim informasi bisa masuk kategori pelayanan buruk yang berpotensi mengarah ke maladministrasi.

Diduga Ada Masalah Akuntabilitas dan Pengawasan Internal
Lebih jauh, Andi Faisal menilai lambannya perkara bukan sekadar soal teknis, tapi bisa menunjukkan lemahnya kontrol internal dan pengawasan terhadap kinerja penyidik.

“Kalau laporan masyarakat dibiarkan terlalu lama tanpa kepastian hukum, patut dipertanyakan apakah fungsi pengawasan internal jalan atau justru ada pembiaran sistematis,” katanya.

Pelapor Bisa Tempuh Pengaduan Resmi 
Andi Faisal menyebut, keluarga pelapor bisa menempuh jalur administratif maupun etik jika laporan terus dibiarkan tanpa arah yang jelas.

Langkah yang bisa ditempuh antara lain: pengaduan ke Propam Polri, pengaduan ke Irwasda Polda Metro Jaya, pengaduan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi, serta permintaan gelar perkara khusus atau supervisi.

“Tidak boleh ada laporan pidana yang dibiarkan menggantung tanpa dasar hukum yang jelas. Kalau dibiarkan, bisa masuk pelanggaran disiplin, etik, bahkan membuka ruang dugaan penyalahgunaan kewenangan,” ungkapnya.

*Desakan Publik: Kapolres Harus Turun Tangan*  
Kasus ini jadi alarm serius bagi citra pelayanan hukum di Kota Depok. Agus meminta Kapolres Metro Depok tidak tutup mata dan segera memastikan laporan yang dibuat istrinya dapat kepastian hukum yang jelas, baik dilanjutkan tegas maupun diputuskan terbuka sesuai prosedur.

“Kami cuma minta hak kami sebagai warga negara. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkas Agus.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Metro Depok belum memberi klarifikasi resmi terkait perkembangan laporan tersebut.

(D.Wahyudi)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar