Breaking News

Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Perdagangan 21 Penyu Hijau di Buleleng, Dua Terduga Pelaku Masih Diburu

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali telah berhasil mengamankan 21 ekor penyu hijau yang masih hidup.

BULELENG, Baliberkabar.id – Perdagangan ilegal penyu hijau di Bali seolah belum menemukan titik akhir. Meski aparat penegak hukum berulang kali mengungkap kasus serupa dan ancaman pidana terhadap pelakunya tergolong berat, praktik penyelundupan satwa dilindungi ini masih terus ditemukan. Berulangnya pengungkapan kasus memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas efek jera yang ditimbulkan oleh penegakan hukum, di tengah dugaan masih tingginya nilai ekonomi yang mendorong perdagangan satwa langka tersebut.

Terbaru, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali kembali menggagalkan upaya perdagangan 21 ekor penyu hijau hidup yang diduga akan diedarkan secara ilegal melalui jalur pesisir di wilayah Kabupaten Buleleng. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku serta menyelamatkan puluhan satwa dilindungi yang masih hidup.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, atas seizin Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol Nurodin, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan penyu di kawasan pesisir Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.

Hasilnya, pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, petugas melakukan operasi di pesisir Pantai Pegametan. Di lokasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial KS (67), warga Kecamatan Seririt, Buleleng, yang diduga berperan sebagai penerima sekaligus penyimpan penyu sebelum diserahkan kepada pihak lain.

Selain mengamankan KS, petugas menemukan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KS mengaku menerima kiriman penyu dari seorang pria bernama Iwan yang diduga berasal dari wilayah perairan Madura, Jawa Timur. Satwa dilindungi tersebut selanjutnya disebut akan diambil oleh seseorang berinisial KMG yang diduga berperan sebagai penadah untuk dipasarkan kembali.

"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil mengamankan 21 ekor penyu hijau hidup beserta seorang terduga pelaku. Saat ini penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan yang terlibat," ujar AKBP Nanang.

Polisi kini telah menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Iwan yang diduga berperan sebagai pemasok dan KMG yang diduga berperan sebagai penadah.

Dari lokasi pengungkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 21 ekor penyu hijau hidup dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas tersebut.

AKBP Nanang menegaskan bahwa penyu hijau merupakan satwa yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan sehingga segala bentuk perburuan, pengangkutan, penyimpanan maupun perdagangan tanpa izin merupakan tindakan yang dilarang.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 15 tahun serta sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku bagi pelaku yang terbukti memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, mengangkut, memelihara atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Saat ini, KS beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, aparat masih memburu dua terduga pelaku lainnya guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi tidak hanya merugikan upaya konservasi, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem laut yang selama ini menjadi salah satu kekayaan alam Bali. Di tengah berbagai upaya penyelamatan lingkungan yang terus digencarkan, praktik perdagangan satwa liar tetap menjadi tantangan serius yang membutuhkan pengawasan dan partisipasi aktif masyarakat. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar