BULELENG, Baliberkabar.id — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali berujung pada proses hukum. Seorang pria bernama Komang Sudiarta (38) dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana di bidang cukai dan dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Singaraja.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pada Kamis, 4 Juni 2026, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan serta denda sebesar Rp923.090.000. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Majelis hakim yang dipimpin Yakobus Manu dengan anggota Zou Gemilang Consuelo Gultom dan David Nainggolan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa diketahui memperdagangkan produk hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai resmi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Aktivitas tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu hingga akhirnya terungkap dan diproses secara hukum.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus tersebut dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya diproses melalui tahapan penuntutan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja.
Dikonfirmasi pada Kamis (18/6/2026), Humas Bea Cukai Denpasar, Nanang Sekti, menjelaskan bahwa kewenangan terkait sikap atas putusan pengadilan sepenuhnya berada pada Jaksa Penuntut Umum.
"Bea Cukai selaku penyidik perkara tindak pidana di bidang cukai telah melimpahkan perkara tersebut kepada JPU untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan. Terkait putusan hakim, sepenuhnya menjadi kewenangan JPU apakah akan melakukan banding atau tidak," ujarnya.
Nanang menegaskan bahwa setelah pelimpahan perkara, penyidik Bea Cukai menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak penuntut umum sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan upaya hukum banding.
Menurutnya, putusan yang dijatuhkan hakim masih berada dalam batas yang dapat diterima oleh jaksa penuntut umum.
"Putusan tidak melebihi dua per tiga dari tuntutan. Awalnya JPU menuntut pidana satu tahun penjara, kemudian hakim menjatuhkan putusan delapan bulan. Karena itu JPU menerima putusan hakim," jelasnya. (Smty)


Social Header