Breaking News

Kejagung Tahan Pihak Swasta dalam Kasus Dugaan Suap Program Makan Bergizi Gratis

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan dan menahan pihak swasta berinisial AYS terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026. AYS diduga terlibat dalam pengaturan mitra dan titik dapur MBG serta pemberian sejumlah uang kepada pejabat terkait. (Foto: Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, Baliberkabar.id – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan dan menahan seorang pihak swasta berinisial AYS terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 hingga 2026.

Penahanan dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026, setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti melalui pemeriksaan saksi dan ahli.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (11/6/2026), Kejaksaan Agung menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 10 orang saksi, meminta keterangan dua ahli, serta melakukan ekspose perkara.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik serangkaian pemeriksaan saksi terhadap 10 orang saksi, keterangan 2 orang ahli, notulensi ekspose dengan ahli.

Serangkaian tindakan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung.
Penyidik mengungkap, AYS diduga memiliki peran penting dalam proses pencarian dan pengaturan mitra Program Makan Bergizi Gratis.

Menurut hasil penyidikan sementara, AYS disebut diminta oleh tersangka SS yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi untuk mencari mitra pelaksana program tersebut.

Tak berhenti di situ, penyidik menduga SS memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG.

"Bahwa Tersangka SS secara melawan hukum memberikan akses kepada Tersangka AYS untuk melakukan intervensi kepada Tim Verifikator Mitra MBG sehingga Tersangka AYS dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada Portal Mitra MBG," ungkap Kejaksaan Agung.

Dari hasil penyidikan, sejumlah calon mitra yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan diduga dibatalkan status pendaftarannya dan dikembalikan ke tahap pengajuan awal. Di sisi lain, AYS juga diduga memfasilitasi masuknya calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru meskipun portal pendaftaran telah ditutup.
Penyidik juga menemukan dugaan aliran uang yang diberikan kepada SS setelah pengaturan titik dapur dan mitra tersebut dilakukan.

"Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Tersangka AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Tersangka SS yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Tersangka AYS agar menjadi Mitra MBG," lanjut keterangan resmi tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP Nasional.
Untuk kepentingan penyidikan, AYS kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik pengaturan mitra dan titik dapur MBG tersebut. (DW)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar