Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI resmi menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
JAKARTA, Baliberkabar.id – Persoalan sengketa dan konflik pertanahan yang selama ini menjadi momok bagi masyarakat mendapat perhatian serius dari pemerintah. Untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan tanah yang berlarut-larut, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI resmi menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, dan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, di Kantor BPA Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Dalam sambutannya, Kuntadi menegaskan bahwa persoalan pertanahan di Indonesia tidak hanya sebatas sengketa kepemilikan, tetapi juga kerap berkaitan dengan tindak pidana dan upaya penyembunyian hasil kejahatan melalui aset tanah.
Menurutnya, kompleksitas masalah tersebut semakin meningkat seiring berkembangnya teknologi dan modus kejahatan yang terus berubah. Karena itu, penyelesaiannya tidak bisa dilakukan secara sektoral oleh masing-masing lembaga.
"Kita harus bergandengan tangan menjalankan fungsi masing-masing secara kolaboratif. Keraguan dan keterlambatan dalam menyikapi keputusan hukum kerap memicu ketidakpastian hukum yang merugikan warga negara. Melalui kolaborasi ini, kita berkomitmen untuk mengakhiri problematika tersebut," tegas Kuntadi.
Ia mencontohkan banyaknya kasus sengketa tanah yang terjebak dalam tumpang tindih putusan hukum, baik pidana, perdata maupun tata usaha negara, terhadap satu objek tanah yang sama. Kondisi tersebut sering kali membuat pemilik yang sah justru tidak dapat menikmati atau menguasai haknya sendiri.
Menurut Kuntadi, salah satu akar persoalan adalah belum terintegrasinya data antarinstansi, ditambah masih adanya ego sektoral yang menghambat penyelesaian kasus secara menyeluruh.
Karena itu, melalui kerja sama ini, BPA Kejaksaan RI mendorong adanya integrasi data dan percepatan penyelesaian berbagai perkara pertanahan yang selama bertahun-tahun belum menemukan titik terang.
Bahkan, Kuntadi mengajak ATR/BPN melakukan semacam "cuci gudang" terhadap tumpukan kasus lama yang menggantung tanpa kepastian hukum, termasuk persoalan pemblokiran tanah yang tidak kunjung selesai.
"Negara memang memiliki kewenangan merampas hak warga negara yang terlibat kejahatan, namun harus sesuai aturan dan ada batasannya. Kasus-kasus yang tertunda harus segera kita berikan kepastian hukum sebagai bukti kehadiran dan perlindungan negara bagi warganya," ujarnya.
Bagi BPA Kejaksaan RI, kerja sama ini juga memiliki nilai strategis dalam mendukung tugas penelusuran aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi dan kejahatan lainnya. Selama ini, proses pelacakan aset sering terkendala keterbatasan akses terhadap data pertanahan yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.
Dengan terjalinnya sinergi tersebut, diharapkan koordinasi antara Kejaksaan dan ATR/BPN semakin kuat, sehingga proses penelusuran aset, penyelesaian sengketa pertanahan, hingga pemulihan hak masyarakat dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
Menutup sambutannya, Kuntadi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kementerian ATR/BPN atas komitmen yang ditunjukkan dalam membangun kolaborasi lintas lembaga. Ia berharap kerja sama ini menjadi langkah awal lahirnya berbagai kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan. (DW)


Social Header