Tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga telah diserahkan oleh Kepolisian Resor Buleleng kepada Kejaksaan Negeri Buleleng.
BULELENG, Bali Berkabar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali melanjutkan proses penanganan perkara pidana. Kali ini, penyidik Polres Buleleng secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (30/6/2026).
Prosesi penyerahan berlangsung sekitar pukul 12.30 WITA di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng. Tersangka yang berinisial KDK diserahkan oleh penyidik Polres Buleleng kepada Jaksa Penuntut Umum, Komang Tirta Wati, S.H., setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Buleleng untuk proses penuntutan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H., mengatakan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Hari ini Kejaksaan Negeri Buleleng telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Buleleng dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Seluruh proses berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk segera disidangkan," ujar Dewa Gede Baskara Haryasa.
Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Buleleng berkomitmen menangani setiap perkara pidana secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas penegakan hukum.
Setelah seluruh administrasi penuntutan dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja agar segera memasuki tahap persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut selanjutnya akan diperiksa dan diputus melalui proses persidangan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (Smty)


Social Header