Breaking News

Kejari Buleleng Kawal Penetapan Nilai Ganti Kerugian Lahan Proyek GI Extension 150 kV Pemaron

Rapat penyampaian nilai penggantian wajar pengadaan tanah untuk pembangunan GI Extension 150 kV Pemaron berlangsung di Kantor Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Selasa (9/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri pihak BPN, Kejaksaan Negeri Buleleng, pemerintah desa, serta masyarakat pemilik lahan yang terdampak proyek.

BULELENG, Baliberkabar.id – Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Gardu Induk (GI) Extension 150 kV Pemaron memasuki tahapan penyampaian nilai penggantian wajar kepada masyarakat yang lahannya terdampak proyek. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Selasa (9/6/2026).

Rapat tersebut digelar sebagai bagian dari tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum guna mendukung pembangunan infrastruktur kelistrikan di Bali Utara. Dalam kegiatan itu, masyarakat memperoleh penjelasan terkait nilai ganti kerugian yang telah ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Kejaksaan Negeri Buleleng turut melakukan pendampingan hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Buleleng, Komang Adi Wijaya, S.H., M.H.

Komang Adi Wijaya mengatakan, pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan proses pengadaan tanah bagi kepentingan umum terlaksana secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.

"Melalui pendampingan hukum ini, kami memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Penyampaian nilai penggantian wajar kepada masyarakat merupakan bagian penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak-hak pihak yang terdampak pembangunan GI Extension 150 kV Pemaron," ujarnya.

Menurutnya, penyampaian nilai ganti kerugian menjadi tahapan penting agar masyarakat memahami dasar penetapan kompensasi yang diberikan, sehingga proses pengadaan tanah dapat berlangsung dengan baik dan sesuai aturan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, menegaskan bahwa transparansi dan keterbukaan informasi dalam setiap tahapan pengadaan tanah sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proyek pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.

"Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar penetapan nilai ganti kerugian yang telah dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Dengan komunikasi yang terbuka dan proses yang sesuai aturan, pengadaan tanah dapat berjalan lancar sehingga pembangunan Gardu Induk Extension 150 kV Pemaron dapat segera direalisasikan untuk mendukung kebutuhan kelistrikan di Buleleng," kata Baskara Haryasa.

Selain menjadi sarana penyampaian informasi, rapat tersebut juga menjadi ruang komunikasi antara pihak pelaksana proyek dan masyarakat terdampak. Melalui forum tersebut, warga dapat memperoleh penjelasan secara langsung mengenai proses pengadaan tanah serta mekanisme pemberian ganti kerugian.

Pembangunan GI Extension 150 kV Pemaron sendiri merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem kelistrikan di Kabupaten Buleleng dan Bali Utara. Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan mampu meningkatkan keandalan pasokan listrik, mengantisipasi pertumbuhan kebutuhan energi, serta mendukung perkembangan investasi dan aktivitas perekonomian masyarakat.

Dengan telah disampaikannya nilai penggantian yang dinilai layak dan adil kepada pihak yang berhak, proses pengadaan tanah diharapkan dapat berjalan lancar sehingga tahapan pembangunan GI Extension 150 kV Pemaron dapat segera direalisasikan sesuai rencana. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar