Breaking News

Penghalang Kerja Wartawan Berakhir di Penjara, Vonis Ini Jadi Peringatan: Jangan Anggap Remeh Profesi Jurnalis

Suasana di dalam ruang sidang saat pengadilan mengadili kedua terdakwa dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan.

Pati, Bali Berkabar – Kebebasan pers bukan sekadar slogan. Setiap tindakan yang menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik memiliki konsekuensi hukum. Fakta itu kembali ditegaskan melalui eksekusi dua terpidana kasus penghalangan kerja jurnalistik di DPRD Pati, Jawa Tengah, yang kini resmi menjalani hukuman penjara.

Didik Kristiyanto dan Hernan Qurvanto dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Pati setelah menyerahkan diri secara kooperatif kepada Kejaksaan Negeri Pati, Kamis (25/6/2026). Pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pati yang menyatakan keduanya terbukti bersalah dalam perkara menghalangi kegiatan jurnalistik.

Sebelum diberangkatkan ke lembaga pemasyarakatan, kedua terpidana menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan yang difasilitasi Kejari Pati bersama tim Dokkes Polresta Pati.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, menegaskan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga wajib dilaksanakan.

"Kami berharap peristiwa ini menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa pers memiliki hak untuk melakukan pengumpulan berita dan kegiatan jurnalistik harus dihormati," ujar Rendra.

Perkara tersebut bermula pada 4 September 2025 ketika dua jurnalis, Umar Hanafi dari Murianews dan Mutia Parasti dari Lingkar TV, melakukan peliputan rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati yang membahas proses pemakzulan Bupati Sudewo.

Usai rapat, kedua wartawan berupaya memperoleh klarifikasi melalui wawancara cegat (doorstop) terhadap Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati saat itu, Torang Manurung. Doorstop merupakan metode peliputan yang lazim dilakukan wartawan untuk memperoleh penjelasan langsung dari narasumber mengenai isu yang sedang menjadi perhatian publik.

Namun, proses peliputan tersebut berujung pada tindakan yang kemudian diproses secara pidana. Setelah melalui rangkaian persidangan, pengadilan menyatakan kedua terdakwa bersalah. Upaya hukum berupa banding juga ditolak sehingga putusan berkekuatan hukum tetap dan akhirnya dieksekusi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa profesi wartawan bukan sekadar pekerjaan menulis berita. Wartawan menjalankan fungsi sosial yang dijamin oleh Undang-Undang Pers untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Karena itu, setiap bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan pengadilan tersebut sekaligus menjadi preseden bahwa siapa pun, tanpa memandang jabatan, pengaruh, maupun kedudukan sosial, wajib menghormati kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.

Perbedaan pendapat terhadap isi pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, maupun prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan melalui tindakan yang menghambat atau mengintimidasi wartawan saat menjalankan tugas peliputan.

Bagi insan pers, putusan ini bukan dimaknai sebagai kemenangan atas pihak tertentu, melainkan sebagai penegasan bahwa negara memberikan perlindungan hukum terhadap kebebasan pers.

Perlindungan tersebut penting agar wartawan dapat bekerja secara profesional, independen, dan tanpa rasa takut dalam menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar