Breaking News

Sempat Mangkir Jalani Putusan MA, DPO Kasus Karantina Hewan Ditangkap Tim Intelijen Kejari Buleleng di Denpasar

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng bersama Jaksa Eksekutor berhasil mengamankan terpidana A.S. di wilayah Denpasar.

BULELENG, Baliberkabar.id – Upaya pelarian seorang terpidana kasus tindak pidana karantina hewan dan ikan akhirnya berakhir. Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana berinisial A.S. berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng bersama Jaksa Eksekutor dan personel Polres Buleleng di wilayah Denpasar Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 18.20 WITA di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Suwung Kauh, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

A.S. merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana karantina hewan dan ikan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 649 K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, A.S. dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng menjelaskan bahwa terpidana sebelumnya tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Buleleng.

"Eksekusi putusan pengadilan merupakan bagian dari kepastian hukum. Karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara patut, maka dilakukan langkah-langkah pencarian hingga akhirnya berhasil diamankan," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengamanan tersebut merupakan hasil kerja intelijen yang dilakukan secara berkelanjutan melalui pengumpulan informasi dan pemantauan terhadap keberadaan terpidana.

Menurutnya, tim intelijen terus melakukan pelacakan serta berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keberadaan A.S. yang selama ini menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.

"Setelah memperoleh informasi yang valid mengenai keberadaan terpidana di wilayah Denpasar Selatan, tim segera bergerak dan melakukan pengamanan. Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses berjalan aman dan lancar," terang Dewa Gede Baskara Haryasa.

Usai diamankan, terpidana langsung dibawa untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keberhasilan pengamanan DPO tersebut menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Buleleng dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, Jaksa Eksekutor, serta Polres Buleleng yang telah bersinergi dalam proses pencarian dan pengamanan terpidana.

"Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, setiap buronan akan ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Dewa Baskara. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar