Breaking News

Desa Adat Tukadaya Siap Kembalikan Dana Jika Terbukti Rugikan Negara, Polemik Proyek Wantilan Jembrana Memanas

Wantilan Desa Adat Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

JEMBRANA, Bali Berkabar – Polemik pembangunan Wantilan Desa Adat Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, terus berkembang. Di tengah penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran proyek tersebut, pihak Desa Adat Tukadaya akhirnya menyampaikan sikap resmi.

Desa adat menyatakan siap mengembalikan dana apabila dalam proses penyelidikan nantinya terbukti terdapat kerugian negara. Pernyataan tersebut disampaikan Baga Pawongan Desa Adat Tukadaya, Dwi Putra Adnyana, sebagai bentuk komitmen desa untuk menyelesaikan persoalan yang kini menjadi sorotan publik.

"Kalau memang nantinya dinyatakan ada kerugian, kami dari desa adat sepakat siap melakukan pengembalian dana tersebut," ujar Dwi Putra pada Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, seluruh krama desa berharap polemik pembangunan wantilan tidak berlarut-larut hingga menghambat penyelesaian bangunan yang telah lama dinantikan masyarakat. Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik sehingga pembangunan dapat kembali dilanjutkan.

"Harapan kami, kasus ini tidak berlanjut terlalu jauh. Kalau memang nantinya dana itu bisa dikelola kembali, kami ingin pembangunan wantilan dapat diselesaikan sampai tuntas," katanya.

Menanggapi munculnya dugaan pembengkakan anggaran, Dwi Putra menjelaskan bahwa perubahan biaya terjadi setelah adanya perubahan desain konstruksi bangunan yang diputuskan melalui kesepakatan bersama.

Semula pondasi bangunan dirancang setinggi sekitar satu meter. Namun setelah dilakukan pembahasan, desa memutuskan meninggikan pondasi sekitar 80 sentimeter lagi karena lokasi wantilan berada di dekat aliran sungai dan memiliki posisi lebih rendah dibandingkan badan jalan.

Keputusan tersebut diambil untuk mengurangi risiko banjir sekaligus menyesuaikan elevasi bangunan agar lebih proporsional. Konsekuensinya, diperlukan pekerjaan tambahan berupa pengurugan yang berdampak pada meningkatnya kebutuhan anggaran.

Keterangan serupa disampaikan Ketua Panitia Pembangunan Wantilan, I Putu Suarnawa. Ia menegaskan perubahan desain bukan merupakan keputusan sepihak, melainkan telah dibahas melalui paruman desa adat dan rapat panitia pembangunan.

Menurut Suarnawa, setelah gambar perencanaan diperlihatkan kepada krama desa, muncul kesepakatan agar pondasi ditinggikan karena dinilai terlalu rendah.

"Perubahan gambar itu merupakan hasil rapat bersama. Setelah diputuskan pondasi dibuat lebih tinggi, otomatis ada tambahan pekerjaan sehingga anggaran juga bertambah," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa selama proses pembangunan, pekerjaan konstruksi turut melibatkan masyarakat Desa Tukadaya sebagai tenaga pengayah.

Polemik proyek wantilan ini bermula dari pembangunan yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Kabupaten Badung Tahun 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp630 juta.

Dalam perjalanannya, proyek tersebut sempat terhenti setelah pemborong pertama menerima pencairan sekitar Rp350 juta, namun pekerjaan hanya mampu diselesaikan hingga tahap struktur dan ring balok beton.

Selanjutnya, pengerjaan diteruskan oleh pemborong kedua dengan sisa dana sekitar Rp150 juta. Dari total anggaran Rp630 juta, dana yang diterima kedua pemborong hanya sekitar Rp500 juta. Sementara selisih sekitar Rp130 juta diduga belum dapat dipertanggungjawabkan dan kini menjadi bagian dari penyelidikan aparat penegak hukum.

Kasus tersebut kini ditangani Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bali. Penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, mulai dari pemborong, panitia pembangunan, hingga pihak yang berkaitan dengan penyaluran hibah.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, sebelumnya membenarkan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

"Benar sedang ditangani Polda Bali dan saat ini masih dalam proses penyelidikan berupa klarifikasi terhadap para saksi dan pihak-pihak terkait," ujarnya.

Hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana maupun kerugian negara dalam pelaksanaan proyek pembangunan Wantilan Desa Adat Tukadaya. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar