Jakarta, Baliberkabar.id- Anggota DPR RI asal Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana, _ngegas_ di Senayan. Dia desak Kementerian HAM segera beri kejelasan nasib penganut agama Kaharingan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Desakan keras itu disampaikan Kariyasa saat pimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian HAM di Gedung DPR RI, Senayan, belum lama ini.
Menurut Kariyasa, status Kaharingan yang masih disebut aliran kepercayaan bikin warganya kesulitan urus administrasi. Mulai dari KTP, KK, sampai urusan perbankan.
"Akibat tidak jelasnya pengakuan identitas, hal ini menghambat masyarakat Kaharingan. Ini termasuk pelanggaran HAM," tegas Kariyasa, Jumat (12/7/2026).
Tuntut Diakui Sebagai Agama
Legislator asal Bali itu beberkan aspirasi langsung warga Kaharingan. Mereka minta keyakinannya diakui resmi sebagai agama oleh negara, bukan cuma aliran kepercayaan.
Kariyasa menilai tuntutan itu sangat rasional. Sebab Kaharingan dianut turun-temurun sejak lahir tanpa intervensi pihak luar.
"Meskipun pemerintah sudah kategorikan sebagai aliran kepercayaan, posisi itu masih menyisakan celah diskriminasi administratif. Dampaknya ke pemenuhan HAM," jelas anggota Fraksi PDIP itu.
Sudah Kirim Surat ke Kementerian HAM
Pihak masyarakat Kaharingan disebut sudah layangkan surat resmi ke Kementerian HAM. Isinya minta kejelasan dukungan pemerintah.
Kariyasa minta Menteri HAM tidak diam. "Melalui kesempatan ini, kami minta Pak Menteri perjelas bagaimana dukungan pemerintah terhadap warga Kaharingan," ujarnya.
Dia tegaskan, pelayanan administrasi sesuai keyakinan adalah hak asasi mendasar yang dijamin konstitusi.
"Bagaimanapun, Kaharingan adalah bagian dari kekayaan budaya yang sangat luar biasa yang dimiliki bangsa Indonesia," tutup Kariyasa.(DW)


Social Header