Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum terhadap empat perusahaan pers yang digugat secara perdata senilai Rp25 miliar oleh pengacara Dr. Togar Situmorang.
DENPASAR, Bali Berkabar – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum terhadap empat perusahaan pers yang digugat secara perdata senilai Rp25 miliar oleh pengacara Dr. Togar Situmorang, Gugatan tersebut diduga berkaitan dengan produk jurnalistik yang telah dipublikasikan oleh masing-masing media.
Perkara itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps atas dugaan perbuatan melawan hukum. Empat media yang menjadi tergugat yakni Radar Buleleng, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com.
Menghadapi gugatan tersebut, SJB menegaskan tidak akan tinggal diam. Sedikitnya 30 advokat dari berbagai organisasi profesi hukum telah menyatakan kesediaannya memberikan pendampingan kepada perusahaan pers yang sedang menghadapi proses hukum tersebut.
Koordinator SJB, I Made "Ariel" Suardana, S.H., M.H. atau yang akrab disapa IMAS, mengatakan pihaknya telah mempelajari isi gugatan dan menilai objek yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik yang lahir dari proses peliputan sesuai kaidah pers.
Menurutnya, pemberitaan yang diterbitkan media didasarkan pada fakta-fakta hukum yang berkembang dalam suatu perkara serta telah memenuhi prinsip keberimbangan, termasuk dengan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.
"Dari gugatan yang telah kami pelajari, objek sengketa adalah produk pers. Jurnalis menulis berdasarkan fakta-fakta yang ada terkait perkara tersebut. Bahkan pihak penggugat juga telah diberikan hak jawab sehingga pemberitaan yang terbit telah memenuhi prinsip keberimbangan," ujar IMAS usai pertemuan di Kantor Jawa Pos Radar Bali, Denpasar, Senin (13/7/2026).
IMAS yang juga Ketua DPC Peradi SAI Denpasar menegaskan, sengketa yang timbul akibat pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui gugatan perdata di pengadilan umum.
Ia menyebut pandangan tersebut juga menjadi kesimpulan para advokat yang hadir dalam rapat koordinasi. Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh penggugat sebagai hak setiap warga negara.
"Persoalan pemberitaan merupakan ranah sengketa pers yang mekanisme penyelesaiannya melalui Dewan Pers. Meski demikian, kami tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh saudara Togar Situmorang," tegasnya.
Lebih lanjut, IMAS mengungkapkan jumlah advokat yang siap bergabung diperkirakan masih akan terus bertambah. Sejumlah kantor hukum maupun lembaga bantuan hukum di Bali telah menyampaikan komitmennya untuk ikut memberikan pendampingan kepada media yang digugat.
"Sejauh ini sudah ada sekitar 30 advokat dari berbagai organisasi yang menyatakan siap membela pers. Bahkan banyak rekan-rekan pengacara yang menghubungi saya dan ingin bergabung dalam perkara ini," ungkapnya.
Menurut IMAS, keterlibatan para advokat tidak hanya bertujuan membela empat media yang digugat, tetapi juga untuk mempertegas batas kewenangan antara sengketa pers dengan perkara perdata umum.
Ia menilai perlindungan terhadap kemerdekaan pers telah memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Pers, putusan Mahkamah Konstitusi, hingga berbagai yurisprudensi yang selama ini menjadi rujukan dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.
IMAS juga menegaskan bahwa pemberitaan yang dipersoalkan berkaitan dengan perkara pidana yang telah diputus Pengadilan Negeri Denpasar dan diperkuat melalui putusan Pengadilan Tinggi Denpasar. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, perkara tersebut kini masih berproses di tingkat kasasi.
"Kasus yang diberitakan bukan isu yang dibuat-buat. Itu adalah fakta hukum. Sampai saat ini sudah ada putusan tingkat banding dan informasinya sedang diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jadi, apalagi yang hendak dipersoalkan?" katanya.
Sidang perdana gugatan dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Denpasar. SJB memastikan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam kesempatan itu, IMAS juga menyinggung sejumlah putusan yang dinilai memperkuat kedudukan hukum pers, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 serta sejumlah yurisprudensi yang menegaskan mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Menurutnya, perbedaan pandangan terhadap isi pemberitaan merupakan sesuatu yang wajar. Namun, ketidakpuasan terhadap suatu berita tidak serta-merta menghilangkan perlindungan hukum yang dimiliki insan pers.
"Apakah seseorang puas atau tidak puas terhadap pemberitaan, itu hal yang relatif. Tidak mungkin media mampu menyenangkan semua pihak, terlebih ketika yang diberitakan adalah perkara pidana yang telah diputus pengadilan," ujarnya.
Gelombang dukungan terhadap kebebasan pers juga datang dari berbagai kantor hukum dan lembaga bantuan hukum di Bali, di antaranya LABHI Bali, Benjamin Seran Jr & Partner, The Somya International Law Office, ATA Law Office, YLBLI-LBH Bali, Wiguna and Partners Law Office, LBH Pena NTT Bali, Gurat Law Office, Central Bali Law Office, Tirta Dewata Law Office, hingga Art Law Firm.
Mereka menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada wartawan maupun perusahaan pers yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, serta sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Salah seorang anggota tim kuasa hukum, I Made Somya Putra, S.H., M.H., menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang dijamin oleh undang-undang.
"Pers dijaga oleh Undang-Undang Pers dan tidak boleh dibungkam atau dikendalikan sesuai keinginan sendiri. Kami terpanggil untuk membela media dan siap menghadapi gugatan apa pun sepanjang karya jurnalistik tersebut dibuat sesuai koridor hukum dan kode etik," tegasnya.
Senada dengan itu, Benjamin Seran, S.H., M.H., menilai mekanisme penyelesaian sengketa pers telah diatur secara jelas melalui hak jawab, hak koreksi, serta fasilitasi Dewan Pers. Karena itu, masyarakat diharapkan menggunakan jalur yang telah disediakan undang-undang apabila merasa dirugikan akibat suatu pemberitaan.
Para advokat menegaskan bahwa kebebasan pers bukan semata-mata hak media, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, setiap upaya penyelesaian sengketa pemberitaan diharapkan tetap mengedepankan mekanisme hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. (Red)


Social Header