Breaking News

DPMPTSP Buleleng: Baru Dua Perusahaan Galian C di Seririt yang Izinnya Telah Terbit

Lokasi penambangan C di wilayah Seririt yang menjadi perhatian.

BULELENG, Bali Berkabar – Sorotan terhadap aktivitas galian C di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, yang diduga belum melengkapi perizinan mendapat tanggapan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng. Melalui jawaban tertulis yang disampaikan kepada Bali Berkabar, DPMPTSP menyebut berdasarkan data perizinan yang telah terbit, baru terdapat dua perusahaan yang telah mengantongi izin.

"Jika dilihat dari kepemilikan izin yang telah terbit izinnya, hanya ada dua yaitu Sancaka Mitra Jaya Global dan Sumber Jaya Teknik. Selain kedua nama tersebut, izin belum terbit atau belum melengkapi izin," demikian penjelasan DPMPTSP Kabupaten Buleleng, Selasa (7/7/2026).

Penjelasan tersebut merupakan jawaban atas permintaan konfirmasi Bali Berkabar terkait legalitas sejumlah aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Seririt yang belakangan menjadi perhatian publik.

DPMPTSP menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C). Seluruh kewenangan perizinan sektor mineral dan batubara (minerba) berada pada Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah pusat.

Adapun kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng hanya sebatas menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan tata ruang.

"DPMPTSP Kabupaten Buleleng tidak memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin maupun melakukan pengawasan kegiatan usaha sektor minerba. Kewenangan tersebut berada pada Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah pusat," jelasnya.

Terkait data perizinan, DPMPTSP menyebut hanya dapat mengakses data Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Untuk memperoleh data yang lebih lengkap, masyarakat maupun pihak yang berkepentingan dipersilakan mengajukan permohonan secara resmi kepada DPMPTSP Kabupaten Buleleng.

Mengenai dugaan adanya aktivitas usaha yang perizinannya belum lengkap, DPMPTSP menegaskan bahwa kewenangan penindakan berada pada Pemerintah Provinsi Bali melalui instansi yang berwenang. Pemerintah Kabupaten Buleleng hanya melaksanakan pendampingan apabila diperlukan.

Koordinasi lintas instansi juga telah dilakukan. DPMPTSP mengungkapkan telah mengikuti kunjungan lapangan bersama Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali pada 26 Mei 2026, serta melakukan koordinasi bersama Satpol PP Kabupaten Buleleng pada 7 Juli 2026.

Selain itu, DPMPTSP mengaku terus melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha agar melengkapi seluruh persyaratan perizinan sebelum menjalankan kegiatan produksi.

"DPMPTSP Kabupaten Buleleng melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar melengkapi seluruh perizinan selain NIB sebelum melakukan kegiatan produksi usahanya," tegasnya.

Di sisi lain, berdasarkan pemberitaan sejumlah media online, Kanit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali, Iptu Budi Santoso, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas galian C di Kecamatan Seririt yang diduga belum melengkapi perizinan sesuai ketentuan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi yang berkembang telah menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman sesuai kewenangannya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kasatreskrim Polres Buleleng belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi Bali Berkabar terkait legalitas aktivitas galian C di Kecamatan Seririt maupun langkah yang akan ditempuh Polres Buleleng dalam menyikapi informasi yang beredar. Apabila konfirmasi resmi telah diterima, Bali Berkabar akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar