JAKARTA, Bali Berkabar – Akses masyarakat terhadap keadilan masih menjadi pekerjaan rumah di Indonesia. Biaya berperkara yang dinilai tinggi serta prosedur hukum yang rumit membuat banyak warga memilih tidak membawa persoalannya ke jalur hukum.
Di tengah kondisi tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) EM 80 & Rekan memperluas jangkauan layanannya dengan mengoperasikan 57 kantor wilayah, kantor cabang, dan kantor perwakilan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Pengembangan jaringan ini didukung oleh sekitar 500 personel hukum yang terdiri atas 50 advokat, 50 konsultan hukum, dan 400 paralegal. Mereka disiapkan untuk memberikan konsultasi, penyuluhan, pendampingan, hingga pembelaan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok yang selama ini memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan hukum, seperti petani, buruh, nelayan, dan pelaku UMKM.
Ketua LBH EM 80 & Rekan, Brigjen Pol. (Purn) Adv. Drs. H. Eddy Murdiyono, S.H., M.H., mengatakan penguatan jaringan tersebut merupakan upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Selain memimpin LBH EM 80 & Rekan, Eddy juga mengelola Kantor Hukum Angkatan Darmoadira Indonesia 80 (ADI' 80) dan Rekan. Kantor hukum tersebut beranggotakan Alumni AKABRI Angkatan 1980 dari unsur purnawirawan TNI dan Polri yang kini mengabdikan diri sebagai advokat maupun konsultan hukum.
"Dengan sumber daya manusia yang kami miliki, termasuk dukungan dari rekan-rekan Alumni AKABRI 1980, kami siap memberikan konsultasi hukum, penyuluhan hukum, dan jasa hukum secara profesional kepada masyarakat yang membutuhkan," ujar Eddy, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, keberadaan kantor di berbagai daerah diharapkan dapat mempermudah masyarakat memperoleh pendampingan hukum tanpa harus menghadapi hambatan jarak maupun akses.
Brigjen Pol. (Purn) Adv. Drs. H. Eddy Murdiyono, S.H., M.H.
Eddy menegaskan, orientasi lembaga yang dipimpinnya tidak hanya berfokus pada kemenangan di ruang sidang, melainkan pada terwujudnya keadilan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Advokat tangguh bukan sekadar memenangkan perkara, tetapi memastikan kemenangan itu lahir dari keadilan," tegasnya.
LBH EM 80 & Rekan memberikan layanan yang meliputi konsultasi hukum, penyuluhan, mediasi, pendampingan nonlitigasi hingga litigasi di pengadilan. Sejumlah perkara yang menjadi fokus pendampingan antara lain sengketa pertanahan, ketenagakerjaan, persoalan keperdataan, serta berbagai permasalahan hukum lainnya.
"Kami memastikan hukum tidak menjadi tembok tinggi yang sulit dijangkau, melainkan menjadi payung yang melindungi setiap warga negara," katanya.
Melalui pendekatan konsultasi, penyuluhan, dan mediasi, LBH EM 80 berharap semakin banyak sengketa dapat diselesaikan secara efektif tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang dan berbiaya tinggi.
Eddy berharap penguatan jaringan lembaga bantuan hukum tersebut dapat turut mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap keadilan di berbagai daerah di Indonesia. (DW)


Social Header