Breaking News

Kejari Buleleng Bekali 407 Siswa Baru SMKN 1 Kubutambahan Pemahaman Hukum, Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja

BULELENG, Bali Berkabar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terus mengintensifkan upaya pencegahan kenakalan remaja melalui edukasi hukum kepada kalangan pelajar. Kali ini, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Buleleng, I Wayan Empu Guana Pura, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMKN 1 Kubutambahan, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di GOR Besi Mejajar, Jalan Raya Air Sanih, Kecamatan Kubutambahan, tersebut diikuti sekitar 407 siswa baru. Dalam kesempatan itu, para peserta mendapatkan materi bertajuk "Kenakalan Remaja dan Perilaku Menyimpang" sebagai bekal memahami konsekuensi hukum dari berbagai bentuk perilaku menyimpang.

Empu Guana Pura menjelaskan bahwa kenakalan remaja dapat berupa membolos sekolah, merokok, mengonsumsi minuman keras, penyalahgunaan narkotika, hingga perundungan (bullying). Menurutnya, perilaku tersebut umumnya dipengaruhi oleh kurangnya perhatian orang tua, pengaruh teman sebaya, serta lingkungan pergaulan yang tidak sehat.

Ia menegaskan, kenakalan remaja tidak hanya berdampak pada menurunnya prestasi belajar, tetapi juga dapat merusak hubungan sosial dan keluarga, bahkan berujung pada persoalan hukum apabila telah memenuhi unsur tindak pidana.

Karena itu, para siswa diimbau untuk memilih lingkungan pergaulan yang positif, memanfaatkan media sosial secara bijaksana, serta mematuhi tata tertib sekolah sebagai langkah preventif agar tidak terjerumus dalam perilaku menyimpang.

Dalam penyampaiannya, Empu Guana Pura juga meluruskan pemahaman mengenai batasan antara pelanggaran disiplin sekolah dan tindak pidana. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran seperti terlambat, membolos, maupun pelanggaran tata tertib lainnya diselesaikan melalui mekanisme pembinaan di lingkungan sekolah.

"Namun apabila perbuatannya telah memenuhi unsur tindak pidana, seperti penganiayaan, penyalahgunaan narkotika, pencurian, atau perundungan yang mengandung unsur pidana, maka penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," jelasnya.

Suasana penyuluhan berlangsung interaktif. Dalam sesi tanya jawab, seorang siswa menanyakan cara mendisiplinkan remaja yang terus mengulangi kesalahan. Menanggapi hal tersebut, Empu Guana Pura menegaskan bahwa perubahan perilaku tidak cukup hanya melalui hukuman.

"Perubahan perilaku membutuhkan keseimbangan antara ketegasan, konsistensi, komunikasi yang baik, serta dukungan dari orang tua, guru bimbingan konseling, dan pihak terkait lainnya," terangnya.

Pertanyaan lain membahas penanganan terhadap siswa yang tetap melanggar meski telah mengetahui kesalahannya. Ia menjelaskan bahwa pembinaan harus tetap menjadi pendekatan utama, sedangkan proses hukum hanya ditempuh apabila perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan penyuluhan ini, Kejari Buleleng berharap para pelajar memiliki kesadaran hukum sejak dini sehingga mampu menjauhi perilaku menyimpang dan tumbuh menjadi generasi yang disiplin, bertanggung jawab, serta taat terhadap hukum. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar