Denpasar, Bali Berkabar - Keluarga Made Hiroki melaporkan dugaan kedatangan sekelompok orang yang mengaku sebagai aparat kepolisian ke kediamannya kepada pihak berwenang. Laporan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut atas peristiwa yang menurut keluarga terjadi tanpa adanya penunjukan surat perintah maupun surat tugas saat rombongan tersebut mendatangi rumah mereka.
Berdasarkan keterangan yang diterima kuasa hukum dari pihak keluarga, setelah rombongan tersebut meninggalkan lokasi, keluarga mengaku mendapati sejumlah barang di dalam rumah telah hilang. Hingga berita ini disusun, identitas maupun institusi asal orang-orang yang disebut datang ke rumah tersebut belum terkonfirmasi secara resmi.
Tim kuasa hukum keluarga Made Hiroki menegaskan bahwa setiap tindakan penggeledahan rumah harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 32 sampai dengan Pasal 37.
"Dalam kondisi normal, penggeledahan harus dilengkapi surat perintah dari penyidik serta surat tugas yang sah. Apabila hal tersebut tidak ada, maka tindakan memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa hak dapat memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP," ujar kuasa hukum, Kamis (10/7/2026).
Selain aspek prosedural, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pihaknya turut melaporkan dugaan dampak psikologis yang dialami ibu Made Hiroki setelah kejadian tersebut.
"Klien kami merasa tidak lagi aman berada di rumahnya sendiri setelah peristiwa itu. Kondisi tersebut juga telah kami sampaikan dalam laporan sebagai bagian dari bahan pertimbangan penyidik," katanya.
Kuasa hukum menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya oknum aparat yang terbukti melanggar prosedur, maka penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi. Sebaliknya, apabila pelaku bukan merupakan anggota Polri, maka proses hukum juga diharapkan tetap berjalan sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Sementara itu, keluarga Made Hiroki berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
"Kami percaya kepada institusi Polri. Kami hanya meminta kepastian. Jika memang tindakan tersebut resmi dan sesuai prosedur, mohon ditunjukkan dasar hukumnya. Namun apabila tidak, kami berharap pihak yang bertanggung jawab dapat diusut sesuai ketentuan hukum," ujar perwakilan keluarga.
Dalam keterangannya, kuasa hukum juga mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas rasa aman, KUHAP Pasal 32 sampai Pasal 37 mengenai tata cara penggeledahan rumah, Pasal 167 KUHP terkait memasuki pekarangan tanpa hak, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 mengenai standar operasional pelaksanaan tugas kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi tertulis dari Bidang Humas Polda terkait identitas maupun institusi asal rombongan yang disebut mendatangi rumah keluarga Made Hiroki. Baliberkabar.id tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat setiap klarifikasi dari pihak terkait sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Smty)


Social Header