Breaking News

Keluarga Made Hiroki Lapor Kehilangan Barang, Usai Didatangi Sejumlah Orang Mengaku Aparat

Jakarta, Baliberkabar.id -Keluarga Made Hiroki telah membuat laporan ke kepolisian terkait dugaan kedatangan sejumlah orang yang mengaku sebagai aparat kepolisian ke kediamannya.

Berdasarkan keterangan keluarga kepada kuasa hukum, peristiwa itu terjadi tanpa didahului penunjukan surat perintah dan surat tugas yang sah. Setelah rombongan tersebut pergi, keluarga mendapati sejumlah barang hilang dari dalam rumah. Hingga saat ini, identitas dan institusi asal rombongan dimaksud belum terkonfirmasi secara resmi Jumat (9/7)2025).

Kuasa Hukum: Tegaskan Prosedur KUHAP
Tim kuasa hukum keluarga Made Hiroki menyatakan bahwa setiap tindakan upaya paksa berupa penggeledahan rumah wajib merujuk pada KUHAP Pasal 32 sampai dengan Pasal 37.

“Dalam kondisi normal, harus ada surat perintah penggeledahan dari penyidik dan surat tugas. Jika tidak ada, maka perbuatan memasuki pekarangan dan rumah orang lain dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana umum sebagaimana Pasal 167 KUHP,” ujar kuasa hukum, Kamis 10 Juli 2026.

Pihaknya juga menyampaikan laporan terkait dugaan dampak psikologis yang dialami ibu Made Hiroki. “Klien kami merasa tidak aman di rumah sendiri pascakejadian. Hal ini sudah kami tuangkan dalam laporan untuk menjadi pertimbangan penyidik,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa kepolisian mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Jika hasil penyelidikan membuktikan ada oknum anggota yang melanggar prosedur, pasti akan ditindak sesuai kode etik profesi dan hukum pidana. Jika terbukti bukan anggota Polri, akan kami proses sebagai pidana umum,” tegasnya.

Keluarga Minta Transparansi dan Kepastian Hukum
Keluarga Made Hiroki berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami percaya pada institusi Polri. Kami hanya minta kepastian. Jika memang tindakan itu resmi dan prosedural, mohon ditunjukkan dasar hukumnya. Jika tidak, kami mohon para pelaku diusut tuntas,” kata perwakilan keluarga.

Landasan Hukum Terkait
1. *Pasal 28G ayat (1) UUD 1945*: Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
2. *KUHAP Pasal 32-37*: Syarat formil dan materil penggeledahan rumah.
3. *KUHP Pasal 167*: Larangan masuk pekarangan tanpa hak.
4. *UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 16 ayat (1) huruf j*: Anggota Polri dalam melaksanakan tugas wajib menunjukkan tanda pengenal.
5. *Perkap No. 1 Tahun 2009*: Standar Operasional Prosedur pelaksanaan tugas Polri.

Hingga rilis ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tertulis dari Bidang Humas Polda terkait identitas rombongan tersebut. Redaksi dan tim kuasa hukum masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lebih lanjut sesuai UU Pers.


© Copyright 2022 - Bali Berkabar