Breaking News

LAUNCHING PROGRAM MARHAENIS WATCH: Membedah Kejahatan Ekonomi-Politik dalam Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP)

JAKARTA, Baliberkabar.id -
 Pemerintah tengah gencar mendorong Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Namun, alih-alih menjadi soko guru perekonomian rakyat, program berskala masif ini dinilai menyimpan cacat bawaan yang fatal, mulai dari problem legalitas, pendekatan top-down yang opresif, ancaman otonomi daerah, hingga potensi korupsi struktural skala besar.

Merespons ancaman nyata terhadap hak-hak ekonomi rakyat kecil, Institut Marhaenisme 27 menggelar diskusi kritis sekaligus secara resmi me-launching program "Marhaenis Watch" (KDMP Watch) pada Selasa, 14 Juli 2026. Program ini didesain sebagai instrumen riset, advokasi, dan posko pengaduan terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat sipil untuk membongkar kejahatan sistematik di balik tirai kebijakan KDMP.

Cacat Formil: Inpres Bukan Landasan Hukum Berdaya Ikat Umum

Dari perspektif hukum, landasan operasional KDMP dinilai sangat rapuh. Bung Charles, Divisi Hukum dan Advokasi Institut Marhaenisme 27, menegaskan bahwa penggunaan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 sebagai instrumen utama tata kelola program nasional adalah kekeliruan mendasar.

"Inpres secara hakikat hanya bersifat mengikat internal jajaran birokrasi pemerintahan dan tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang memiliki daya ikat umum (regeling). Akibatnya, asas legalitas dan kepastian hukum program ini menjadi tidak memadai. Kita akan menghadapi jalan buntu dalam pengawasan hukum karena Inpres tidak mengandung norma hukum yang bersifat umum-normatif. Memaksakan alokasi anggaran negara yang besar melalui instrumen ini adalah penyelundupan hukum," cetus Bung Charles.

Ekonomi Politik: Pendekatan Top-Down dan Peta Aktor Kleptokratis

Melihat sisi operasional, program ini dipaksakan bergerak vertikal dari pusat ke daerah melalui surat edaran menteri, gubernur, bupati, hingga tingkat desa. Struktur di bawah, termasuk masyarakat desa, dipaksa menyesuaikan diri tanpa ruang partisipasi organik.

Bung Galang, Divisi Kajian Ekonomi dan Politik, memaparkan analisisnya mengenai peta aktor yang berkelindan di balik kebijakan ini.

"Ini adalah model pembangunan watak kolonial yang dipaksakan dari atas ke bawah (top-down). Pemerintah pusat mendikte pembentukan 80.000 koperasi secara kuantitatif, lalu menginstruksikan korporasi swasta, bahkan aparat TNI untuk masuk mengeksekusinya di lapangan. Pendekatan birokratis ini melahirkan tumpang tindih kewenangan dan secara nyata mengancam otonomi desa serta otonomi daerah. Kebijakan ini hanya memperpanjang rantai birokrasi demi mengamankan kepentingan ekonomi elite tertentu," papar Bung Galang.

Ancaman Militerisme Agraria dan Potensi Kekerasan di Lapangan

Keterlibatan aparat dalam urusan ekonomi desa memicu alarm bahaya. Bung Cheoa, Divisi Militerisme dan Agraria, membeberkan data krusial terkait ancaman represif yang mengintai lahan-lahan pedesaan demi memenuhi target pemaksaan gerai koperasi.

"Ada sekitar 14,5% atau berkisar 10.000 desa di Indonesia yang saat ini terdata belum memiliki lahan untuk membentuk gerai atau infrastruktur fisik KDMP ini. Ketika target kuantitatif dari pusat dipaksakan tanpa ketersediaan lahan, ruang konflik vertikal terbuka lebar. Kondisi ini memicu potensi kekerasan aparat sipil-militer yang dilakukan oleh Agrinas—yang sarat diisi oleh personel tentara—demi melakukan pengadaan lahan secara paksa di tingkat tapak. Alih-alih memberdayakan, ini adalah gejala militerisme baru dan represi struktural yang nyata-nyata mengancam keselamatan fisik serta merampas kedaulatan atas tanah kaum tani," tegas Bung Cheos.

Distorsi Makna Koperasi Konstitusional

Persoalan ini kian ironis jika melihat definisi koperasi yang diadopsi. Bung Mifta, Divisi Kajian Budaya, menyoroti bagaimana KDMP telah mendistorsi nilai luhur koperasi yang diamanatkan oleh konstitusi.

"Koperasi yang sejati lahir dari rahim kesadaran, kesukarelaan, dan kebutuhan kultural masyarakat bawah. Memaksakan pembentukan koperasi secara massal-birokratis demi memenuhi target RPJM dan Asta Cita telah menggeser koperasi dari organisasi ekonomi kerakyatan menjadi sekadar alat administratif. Ini adalah pembunuhan terhadap jati diri koperasi Indonesia," kata Bung Mifta.

KDMP Sebagai Kejahatan Negara Terhadap Kaum Tani

Dampak riil dari kebijakan top-down ini berujung pada pengurasan sumber daya lokal secara paksa melalui pengalihan alokasi Dana Desa. Ekonom sekaligus penanggap, Bung Dipo Ramlie, secara lugas memetakan dampak destruktif KDMP terhadap struktur ekonomi makro dan mikro pedesaan.

"KDMP tidak lain merupakan bentuk kejahatan negara terhadap kaum tani dan rakyat kecil. Pengalihan Dana Desa untuk membiayai target kuantitatif koperasi buatan pusat ini telah merampas hak prioritas pembangunan yang dibutuhkan desa secara mandiri. Manfaat ekonominya tidak terukur, tidak berkelanjutan secara fiskal, dan justru memiskinkan rakyat pedesaan demi memutar roda kapitalisme birokratis," jelas Bung Dipo Ramlie.

Menutup rangkaian analisis tersebut, Deodatus Sunda Se (Bung Dendy) selaku Direktur Eksekutif Institut Marhaenisme 27, menyampaikan konklusi dan kecaman keras atas berjalannya program KDMP ini.

"KDMP bukanlah program pemberdayaan ekonomi marhaen, melainkan program yang dibuat secara terpaksa dan terstruktur untuk menjadi bahan bancakan serta ladang korupsi baru. Ini adalah desain politik busuk akibat dari cengkeraman rezim kleptokrasi yang menggunakan topeng koperasi Merah Putih. Banyaknya lembaga yang terlibat, tidak jelasnya pengawasan, serta rapuhnya legalitas hukum sengaja diciptakan sebagai celah lebar terjadinya korupsi besar-besaran dari tingkat nasional hingga ke desa-desa," tegas Bung Dendy.

Pernyataan Sikap & Peluncuran "Marhaenis Watch"

Demi menjaga kedaulatan ekonomi rakyat, kepastian hukum, serta melindungi keuangan negara dari jarahan para kleptokrat, Institut Marhaenisme 27 secara resmi menyatakan sikap:
9.Menolak Keras pelaksanaan Program KDMP berbasis Inpres No. 9 Tahun 2025 yang cacat hukum, bercorak top-down, dan melanggar prinsip otonomi daerah/desa.
2.Menuntut Pembatalan alokasi dan pemotongan Dana Desa yang dipaksakan untuk mendanai target kuantitatif koperasi buatan pusat.
3.Mengutuk Segala Bentuk Infiltrasi Militerisme dan potensi kekerasan agraria dalam pengadaan lahan gerai KDMP yang mengancam hak hidup kaum tani.

[POSKO PENGADUAN & PARTISIPASI PUBLIK KDMP WATCH.
Meningkatkan eskalasi gerakan pengawasan, Marhaenis Watch (KDMP Watch) mulai saat ini telah resmi membuka Posko Pengaduan dan Partisipasi Publik.

Kami menyerukan kepada seluruh kepala desa, perangkat desa, kaum tani, aktivis daerah, serta seluruh elemen masyarakat sipil yang terdampak untuk aktif berpartisipasi dan melaporkan segala bentuk kejanggalan di lapangan—mulai dari intimidasi lahan oleh Agrinas, intervensi aparat, pemaksaan administrasi, hingga indikasi korupsi alokasi anggaran program KDMP.

Guna mewujudkan keadilan sosial dan tata kelola negara hukum yang bersih, mari bersama-sama membongkar kejahatan ekonomi dan menyelamatkan kedaulatan kaum Marhaen!(DW)

Kontak Media, Advokasi, & Posko Pengaduan:
Institut Marhaenisme 27

Surel: sekretariat@institutmarhaenisme27.or.id
Jakarta, Indonesia
© Copyright 2022 - Bali Berkabar