Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil penyelidikan meninggalnya WNA asal Australia di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jimbaran, Kabupaten Badung, Kamis (16/7/2026).
BADUNG, Bali Berkabar – Kepolisian mengungkap hasil penyelidikan awal terkait meninggalnya seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial C.J.M.H. (39) yang ditemukan tidak sadarkan diri di kamar mandi ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jimbaran, Kabupaten Badung, Jumat (10/7/2026).
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., Kamis (16/7/2026), mengatakan penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta Selatan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, serta permintaan autopsi terhadap jenazah korban.
"Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan rekaman CCTV, korban diduga mengakhiri hidupnya dengan mengikatkan leher menggunakan handuk di dalam kamar mandi ruang detensi. Dugaan tersebut diperkuat oleh hasil autopsi dari rumah sakit," ujar Kapolresta.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa korban saat itu sedang menjalani penempatan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Korban diketahui tengah menunggu proses deportasi ke negara asalnya.
Sementara itu, dokter forensik RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar, Dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp.FM., Subsp.F.K.(K), DFM, menjelaskan hasil pemeriksaan forensik tidak menemukan adanya luka memar maupun luka terbuka pada tubuh korban.
Menurutnya, penyebab kematian korban adalah adanya penekanan pada leher yang mengakibatkan perdarahan di bawah selaput otak sehingga korban mengalami mati lemas.
Di sisi lain, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, A.Md.Im., S.IP., M.Si., menjelaskan korban merupakan WNA yang sedang menjalani proses pemulangan ke Australia.
Ia menerangkan, petugas detensi mulai curiga setelah korban berada cukup lama di dalam kamar mandi. Saat dilakukan pengecekan, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Petugas kemudian segera memberikan pertolongan pertama dan memanggil tim medis. Ketika tim medis tiba, korban masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan sehingga langsung dilakukan tindakan medis darurat sebelum dievakuasi ke RSU Bali Jimbaran. Namun, setelah mendapatkan penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga.
Berdasarkan rekaman CCTV, korban terakhir kali terlihat memasuki kamar mandi ruang detensi sekitar pukul 16.52 WITA. Selanjutnya pada pukul 17.25 WITA, petugas melakukan pengecekan dan menemukan korban dalam keadaan tergeletak.
Dalam olah TKP, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah handuk berwarna abu-abu yang diduga digunakan korban untuk mengakhiri hidupnya.
Hingga kini, kepolisian menyatakan proses penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh melalui pemeriksaan saksi, analisis CCTV, olah TKP, dan autopsi, dengan hasil sementara mengarah pada dugaan korban meninggal akibat bunuh diri di dalam ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai. (Smty)


Social Header