Breaking News

Modus Kemasan Kopi Narkoba Terbongkar, BNNP Bali Gagalkan Penyelundupan 1,47 Kilogram Ganja



DENPASAR, Bali Berkabar – Berbagai cara terus dilakukan jaringan narkotika untuk memasok barang haram ke Pulau Dewata. Kali ini, sindikat memanfaatkan kemasan biji kopi sebagai kedok untuk menyelundupkan ganja ke Bali. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 15 bungkus ganja dengan berat total 1.471,46 gram yang disembunyikan di dalam kemasan produk kopi. Modus itu diduga sengaja digunakan agar paket tampak seperti barang dagangan biasa dan lolos dari pengawasan selama proses pengiriman.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai adanya paket mencurigakan yang akan dikirim ke Bali. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menerapkan metode controlled delivery, yakni teknik membiarkan paket tetap dikirim dalam pengawasan ketat hingga diterima oleh penerimanya guna mengungkap jaringan yang terlibat.

Operasi itu mengarah ke sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Soputan, Denpasar, tempat seorang pria berinisial RA (48) diamankan sesaat setelah menerima paket yang menjadi target pengawasan aparat.

Saat paket dibuka di hadapan saksi, petugas menemukan belasan bungkus ganja siap edar yang disamarkan dalam kemasan biji kopi. Dari hasil pemeriksaan terhadap RA, penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap FY alias Giok (49) di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Dalam pemeriksaan, FY mengaku memperoleh pasokan ganja dari seseorang di Aceh yang dikenalnya dengan panggilan "Pak Cik". Keterangan tersebut kini menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk mengungkap pemasok dan pengendali distribusi narkotika lintas daerah.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Putu Putera Sadana, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

"Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika," tegasnya.

Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika terus mengembangkan berbagai modus penyelundupan untuk mengelabui aparat. Karena itu, sinergi antarinstansi akan terus diperkuat guna menutup setiap celah masuknya narkotika ke Pulau Dewata.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di BNNP Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana penjara paling singkat 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar