Tersangka berinisial SS diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memasuki tahapan penuntutan di pengadilan.
BULELENG, Bali Berkabar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian mencapai lebih dari Rp3,4 miliar, Kamis (2/7/2026).
Proses Tahap II tersebut dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WITA di Ruang Tahap II Kejari Buleleng. Tersangka berinisial SS selanjutnya diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memasuki tahapan penuntutan di pengadilan.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara bermula saat tersangka menawarkan sebidang tanah kepada korban dengan nilai transaksi yang disepakati sebesar Rp3,2 miliar. Kepada korban, tersangka menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik seseorang yang ingin menjualnya.
Korban yang telah lama mengenal tersangka dan mengetahui profesinya sebagai pejabat notaris/PPAT kemudian mempercayai seluruh penawaran tersebut. Terlebih sebelumnya tersangka disebut mengetahui bahwa korban sedang mencari lahan di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung.
Karena percaya, korban akhirnya menyetujui pembelian dan melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer bank hingga seluruh harga tanah dinyatakan lunas.
Namun, dalam proses transaksi tersebut, penyidik menduga terjadi rangkaian tipu muslihat. Tersangka diduga membuat draf Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) beserta surat kuasa menjual yang ditandatangani sendiri seolah-olah bertindak sebagai pihak penjual maupun penerima kuasa untuk menjual tanah tersebut.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, pemilik sah tanah tersebut disebut tidak pernah memberikan kuasa maupun meminta tersangka menjual bidang tanah dimaksud.
Selain itu, sejumlah biaya administrasi jual beli tanah yang diterima tersangka selaku notaris dengan nilai sekitar Rp209.872.000 juga diduga tidak dipergunakan sebagaimana rincian biaya yang disampaikan kepada korban.
Persoalan tersebut akhirnya terungkap setelah korban mengetahui bahwa pemilik tanah tidak pernah berniat menjual objek tanah tersebut. Hingga kini, korban juga belum menerima hak atas tanah maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah dibayarkan.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3.409.872.000.
Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
"Tahap II telah dilaksanakan, sehingga penanganan perkara kini menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk mempersiapkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh proses akan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang telah dilimpahkan," ujar Dewa Gede Baskara Haryasa, SH.
Ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Status tersangka bukan merupakan putusan akhir, sehingga pembuktian nantinya akan dilakukan di persidangan," tegasnya.
Perkara tersebut selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk memasuki tahap persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Smty)


Social Header