Ferdinand Hutahaen "Saya pikir langkah Kejagung seperti itu sangat membahayakan kondusivitas dan stabilitas politik nasional. Sangat tidak baik" (Foto:Dokpri)
JAKARTA, Baliberkabar.id -
Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menyebut perubahan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini kembali berstatus saksi setelah Kejaksaan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, bisa menjadi masalah besar. BeritaLokal
Dikatakan Ferdinand, langkah tersebut tidak hanya berimplikasi pada proses penegakan hukum, tetapi juga berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Citra Kejagung Dipertaruhkan
Ferdinand secara blak-blakan mengkritik langkah Kejaksaan Agung yang menurutnya dapat mencoreng profesionalisme institusi.
"Ini sangat memalukan dan menjadi citra buruk bagi profesionalisme Kejagung," ujar Ferdinand kepada awak media Kamis (16/7/2026).
Ia melihat perubahan status hukum tersebut berpotensi memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai konsistensi penanganan perkara.
Lebih lanjut, Ferdinand memandang kebijakan tersebut dapat berdampak luas terhadap pemerintahan.
"Kelakuan dari Kejagung ini bisa berdampak politik yang cukup besar kepada pemerintahan Prabowo," tegasnya.
Ia bahkan mengingatkan kemungkinan munculnya reaksi publik yang pada akhirnya mengarah kepada kepala negara.
"Ini juga bisa menciptakan kemarahan publik, dan tentu kemarahan itu pada akhirnya akan tertuju kepada Presiden Prabowo," imbuhnya.
Khawatir Ganggu Stabilitas Politik
Ferdinand juga menyampaikan kekhawatirannya apabila polemik tersebut terus berlarut-larut.
"Saya pikir langkah Kejagung seperti itu sangat membahayakan kondusivitas dan stabilitas politik nasional. Sangat tidak baik," ucap Ferdinand.
Lebih jauh, Ferdinand berharap proses hukum dalam perkara tersebut segera diselesaikan secara tuntas agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
"Saya berharap penanganan perkara ini dituntaskan sehingga publik melihat bahwa Pak Prabowo benar-benar serius menuntaskan korupsi di negara kita," kuncinya.
Sprindik Baru, Febrie dan Don Ritto Berstatus Saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Febrie Adriansyah dan Don Ritto saat ini kembali berstatus sebagai saksi.
"Iya, masih saksi," kata Anang di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, sprindik yang diterbitkan pada 13 Juli 2026 tersebut masih berupa sprindik umum sebagai dasar dimulainya kembali proses penyidikan.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejaksaan juga membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan personel.
Pembentukan tim itu dilakukan untuk menjaga independensi dan objektivitas penyidikan, mengingat Febrie pernah menjabat sebagai pimpinan tertinggi di Jampidsus, unit yang selama ini menangani berbagai perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus-kasus korupsi besar.
Tim tersebut beranggotakan jaksa senior Kejaksaan Agung serta penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Penetapan itu berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang pada kasus PT Krakatau Steel, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri), serta proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN.
Hasil Penyidikan Polri Tetap Dikaji
Anang menegaskan, tim khusus nantinya akan mempelajari kembali seluruh hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Meski penyidikan dimulai melalui sprindik baru, hasil penyidikan dari kepolisian tetap menjadi bahan pertimbangan dalam proses yang kini berjalan di Kejaksaan.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, aparat telah menggeledah 13 lokasi, termasuk rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita emas seberat 74 kilogram serta uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total nilai mencapai Rp476 miliar.
Febrie mengakui rumah yang digeledah merupakan kediamannya. Namun, ia membantah bahwa emas maupun uang yang disita penyidik merupakan miliknya.(DW)


Social Header