BADUNG, Bali Berkabar – Gerak cepat jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil mengakhiri pelarian seorang residivis spesialis jambret yang aksinya meresahkan masyarakat dan sempat viral di media sosial. Pelaku berinisial MAS ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur, setelah diduga menjambret telepon genggam milik seorang warga negara asing (WNA) di kawasan Kuta.
Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, Kamis (2/7/2026).
Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 16.55 Wita di Jalan Bypass Ngurah Rai, tepatnya di dekat Underpass Tuban, Kuta.
Korban, Maia Broughton Edward, saat itu sedang dibonceng rekannya sepulang dari Pantai Melasti. Ketika perjalanan berlangsung, korban memegang iPhone 17 Pro Max untuk melihat navigasi Google Maps. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku yang datang menggunakan sepeda motor, memepet kendaraan korban, lalu merampas ponsel tersebut sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kuta.
Video aksi penjambretan yang beredar luas di media sosial menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan pelaku yang diketahui telah melarikan diri ke Banyuwangi.
Berkoordinasi dengan kepolisian setempat, tim akhirnya menangkap MAS di sebuah hotel di Banyuwangi tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang bukti hasil kejahatan disembunyikan di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan seluruh barang bukti yang dimaksud.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa MAS bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis yang tercatat telah enam kali keluar masuk penjara. Kepada penyidik, ia juga mengaku menerima empat unit telepon genggam dari seorang residivis kasus jambret lainnya yang kini masih dalam pengembangan.
Polisi menduga pelaku memang secara khusus mengincar wisatawan asing yang sedang menggunakan telepon genggam saat berkendara. Ketika korban lengah, pelaku memepet kendaraan secara tiba-tiba, merampas ponsel, lalu melarikan diri dengan kecepatan tinggi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang menggunakan pelat nomor palsu, lima unit telepon genggam berbagai merek termasuk iPhone milik korban, uang tunai Rp700 ribu, dua kartu ATM, helm, jaket, penutup wajah (sebo), serta dua pelat nomor kendaraan palsu yang diduga digunakan untuk menyamarkan identitas saat beraksi.
"Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Bali untuk menjalani proses hukum serta pengembangan lebih lanjut," ujar Kombes Pol. Ariasandy. (Sdn)


Social Header