Pemerintah Provinsi Bali bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berkomitmen untuk memberikan dokumen kepada anak-anak terlantar. Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Auditorium ST. Burhanuddin, Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (30/7/2026).
DENPASAR, Bali Berkabar – Masih adanya anak-anak telantar di Bali yang belum memiliki dokumen kependudukan mendorong Pemerintah Provinsi Bali bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengambil langkah konkret. Melalui kerja sama lintas instansi, proses penerbitan dokumen kependudukan bagi anak telantar dipercepat agar mereka dapat memperoleh hak yang sama dalam mengakses pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga berbagai pelayanan publik lainnya.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Auditorium ST. Burhanuddin, Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (30/7/2026). Kegiatan itu dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra yang mewakili Gubernur Bali bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono serta sejumlah pimpinan instansi terkait.
Dalam sambutannya, Dewa Made Indra menilai persoalan administrasi kependudukan bagi anak telantar tidak bisa lagi dipandang sebagai urusan administratif semata. Menurutnya, identitas kependudukan merupakan pintu masuk bagi setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan dan pelayanan dari negara.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang telah disepakati tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi segera diwujudkan melalui langkah nyata hingga ke seluruh kabupaten dan kota di Bali.
"Penandatanganan PKS jangan hanya dimaknai sebagai proses administrasi. Ini adalah bentuk komitmen kita untuk menghadirkan negara bagi anak-anak telantar yang membutuhkan perhatian," ujar Dewa Made Indra.
Ia menjelaskan, berbagai persoalan sosial dan ekonomi masih menyebabkan sejumlah anak telantar belum memiliki dokumen kependudukan yang lengkap. Akibatnya, mereka berpotensi mengalami hambatan ketika mengakses pendidikan, layanan kesehatan, bantuan pemerintah maupun layanan publik lainnya.
Untuk itu, seluruh perangkat daerah dan instansi yang terlibat diminta memperkuat koordinasi sehingga seluruh anak telantar di Bali dapat segera memperoleh dokumen kependudukan yang menjadi hak mereka.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono menegaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memenuhi amanat konstitusi untuk melindungi fakir miskin dan anak-anak telantar.
Menurutnya, kepemilikan identitas kependudukan menjadi dasar penting dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagai warga negara. Tanpa dokumen tersebut, berbagai hak dasar anak berpotensi tidak dapat dinikmati secara optimal.
"Di sinilah kita hadir atas nama negara dalam bentuk kolaborasi dan kerja sama," katanya.
Ia berharap sinergi yang dibangun antara Kejati Bali, Pemerintah Provinsi Bali, Pengadilan Tinggi Bali, Pengadilan Tinggi Agama Bali, serta instansi terkait lainnya dapat menjadi model penyelesaian persoalan administrasi kependudukan bagi anak telantar di Indonesia.
Adapun PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali bersama Kepala Dinas Sosial P3A Provinsi Bali Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali I Made Dwi Dewata, Ketua Pengadilan Tinggi Bali, dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali. Melalui kolaborasi itu diharapkan seluruh anak telantar di Bali segera memperoleh identitas kependudukan sehingga hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi secara optimal. (Smty)


Social Header