Breaking News

Sakit Hati Berujung Maut, WNA Singapura Diduga Cekik Kekasih hingga Tewas di Bali.

Foto: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo Simatupang memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan asal Tegal, Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura.

DENPASAR, Bali Berkabar – Diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati akibat persoalan asmara, seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial MZ tega menghabisi nyawa kekasihnya, AS, perempuan asal Tegal, Jawa Tengah. Korban ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Mekar II, Desa Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (15/7/2026) malam.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo Simatupang mengungkapkan, terungkapnya kasus pembunuhan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat Polri 110 terkait penemuan sesosok perempuan yang telah meninggal dunia di sebuah rumah kos.

Menerima laporan tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Bali, Satreskrim Polresta Denpasar, dan Polsek Denpasar Selatan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus memburu pelaku.

"Hanya dalam waktu kurang lebih tiga jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil kami amankan," ujar Leonardo kepada awak media.

Pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur. Saat hendak diamankan, MZ sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan sehingga pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari hasil interogasi awal, polisi mengungkap bahwa MZ datang ke Indonesia menggunakan visa wisata. Namun, izin tinggalnya diketahui telah habis masa berlaku dan diduga telah overstay selama sekitar satu tahun sejak 2025.

Penyidik juga mengungkap motif sementara di balik pembunuhan tersebut. Berdasarkan keterangan pelaku, aksi itu dipicu oleh rasa sakit hati akibat konflik yang terjadi dalam hubungan asmara mereka yang telah berlangsung sekitar satu tahun.

Peristiwa pembunuhan tersebut diduga terjadi pada Sabtu (11/7/2026). Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mencekik leher korban selama kurang lebih 15 menit hingga korban tidak lagi bernapas dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Saat ini MZ masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Denpasar. Polisi terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, MZ akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana pembunuhan. Sementara itu, status keimigrasian pelaku yang diduga melanggar aturan izin tinggal juga akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang keimigrasian. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar