Badung, Bali Berkabar – Terkait meninggalnya seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial C.J.M.H. (39), yang sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di kamar mandi ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jimbaran, pada Jumat (10/7/2026), berdasarkan penyelidikan awal dari Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kuta Selatan, Kepolisian telah melakukan pemeriksaan awal, melakukan olah tkp, analisis rekaman CCTV serta mengajukan otopsi terhadap jenazah korban
“Berdasarkan olah tkp dan pemeriksaan CCTV di TKP, korban di duga mengakhiri hidupnya dengan mengikatkan leher menggunakan handuk di dalam kamar mandu ruang detensi hal ini diperkuat dengan hasil otopsi rumah sakit,” Ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. kepada media Kamis (16/6/26)
Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa korban yang sedang menjalani penempatan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terkait dugaan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal dan overstay, serta direncanakan untuk menjalani proses deportasi.
Sementara itu dokter forensik RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah (RSUP Sanglah) Denpasar Dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp.FM., Subsp.F.K.(K), DFM. menjelaskan bahwa pihaknya setelah melakukan pemeriksaan luar terhadap korban tidak ditemukan luka memar dan di leher juga tidak ditemukan luka terbuka, yang menjadi Penyebab kematian korban karena adanya penekanan pada leher yang menyebabkan pendarahan dibawah selaput otak hingga korban mati lemas.
Dari pihak Imigrasi yang dihadiri Bugie Kurniawan, A.Md.Im., S.IP., M.Si, selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menjelaskan bahwa korban merupakan WNA yang sedang berproses dalam pemulangan ke Negaranya tetapi korban memilih mengakhiri hidupnya, saat ditemukan oleh petugas jaga ruang detensi melakukan pengecekan ke kamar mandi setelah korban berada di dalam ruangan tersebut dalam waktu yang cukup lama. Saat dilakukan pemeriksaan, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Petugas detensi kemudian segera memberikan pertolongan pertama dan menghubungi tim medis. Setelah tim medis tiba di lokasi, korban masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan sehingga langsung diberikan tindakan medis darurat sebelum dievakuasi ke RSU Bali Jimbaran untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Namun, setelah mendapatkan upaya penyelamatan dari tim medis, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga.
Kepolisian telah melakukan pemeriksaan rekaman CCTV, korban terakhir terlihat memasuki kamar mandi sekitar pukul 16.52 WITA. Selanjutnya pada pukul 17.25 WITA petugas melakukan pengecekan dan menemukan korban dalam keadaan tergeletak. Di TKP petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah handuk berwarna abu-abu yang digunakan korban untuk mengakhiri hidup. (Sdn/Hms)


Social Header