Breaking News

Guru di Buleleng Kedok Challenge TikTok, HP Warga Dibawa Kabur, Uang Hasil Kejahatan untuk Judi Online

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Guzman memimpin konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan modus challenge TikTok di Mapolres Buleleng, Kamis (27/8/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka PS beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.

BULELENG, Bali Berkabar — Profesi guru semestinya identik dengan sosok yang memberikan teladan dan pendidikan kepada masyarakat. Namun, citra tersebut justru berbanding terbalik dengan ulah PS, seorang guru di Buleleng yang kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menjalankan aksi pencurian dengan modus challenge TikTok.

PS diduga menjadikan tren challenge TikTok sebagai kedok untuk mengelabui warga. Korban yang disasar secara acak diajak mengikuti lomba lari dengan iming-iming hadiah uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Namun, hadiah tersebut diduga hanya menjadi umpan.

Sebelum lomba dimulai, PS meminta telepon seluler milik korban dengan alasan hendak menggunakannya sebagai timer untuk mengukur waktu lari.

Saat korban mulai berlari menuju lokasi yang telah ditentukan, PS justru menjalankan aksinya. Ia menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX untuk membuntuti korban. Ketika korban sudah berlari cukup jauh dan perhatian teralihkan, tersangka kemudian melarikan diri membawa telepon seluler yang sebelumnya dipinjam.

Modus tersebut dilakukan sepanjang 2 hingga 21 Agustus 2026 di sejumlah wilayah Kecamatan Buleleng.

Dari enam korban yang telah membuat laporan resmi, total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Guzman mengungkapkan, tersangka memilih korban secara acak dan memanfaatkan permainan challenge sebagai cara untuk mendapatkan telepon seluler korban tanpa menimbulkan kecurigaan.

“Pelaku mencari korban secara random, kemudian mengajak korban melakukan challenge TikTok. Sebelum korban berlari, handphone dipinjam untuk dijadikan timer. Begitu korban mulai berlari, pelaku membawa kabur handphone tersebut,” kata Ruzi dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Kamis (27/8/2026).

Ironisnya, di balik modus tersebut terdapat sosok yang berprofesi sebagai guru. Profesi yang seharusnya memberikan contoh dan menjadi panutan justru terseret dalam perkara pidana setelah polisi mengungkap dugaan aksi pencurian tersebut.

Polisi membekuk PS pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di kediamannya di Jalan Pantai Lingga, Kelurahan Banyuasri, Kabupaten Buleleng.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Dalam pemeriksaan, PS mengakui perbuatannya terhadap enam korban yang telah melapor. Namun, pengakuannya tidak berhenti di enam korban.

Tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di 12 lokasi lainnya. Para korban dalam kejadian tersebut hingga kini belum membuat laporan resmi kepada kepolisian.

Karena itu, polisi mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban modus challenge TikTok tersebut agar segera melapor.

“Masyarakat yang pernah menjadi korban challenge TikTok ini kami imbau agar segera melapor ke Polres Buleleng untuk penanganan hukum lebih lanjut,” ujar Ruzi.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit telepon seluler, sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga digunakan saat beraksi, serta sejumlah surat bukti gadai.

Hasil penyelidikan polisi juga mengungkap aliran uang dari telepon seluler hasil kejahatan tersebut. Sebagian barang diduga dijual dan digadaikan, sementara uang yang diperoleh tersangka disebut telah dihabiskan untuk bermain judi online.

Kasus ini membuat profesi guru yang disandang PS menjadi sorotan. Di satu sisi, guru memiliki posisi penting sebagai pendidik dan teladan bagi generasi muda. Di sisi lain, polisi kini menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan kepercayaan dan kelengahan warga.

Atas perbuatannya, PS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan ketentuan KUHP terkait pencurian serta penipuan/penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat hingga lima tahun penjara.

Bali Berkabar mencatat, kasus ini bukan sekadar soal telepon seluler yang dibawa kabur. Modus challenge TikTok tersebut menunjukkan bagaimana tren media sosial dapat dimanfaatkan sebagai kedok kejahatan. Terlebih, sosok yang diduga berada di baliknya merupakan seorang guru yang semestinya menjadi contoh bagi masyarakat dan peserta didiknya. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar