Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan regulasi tersebut akan dibawa menuju pengesahan pada Rapat Paripurna DPR RI Desember 2026.
Jakarta, Bali Berkabar – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki tahap penting. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan regulasi tersebut akan dibawa menuju pengesahan pada Rapat Paripurna DPR RI Desember 2026.
Kepastian itu disampaikan Habiburokhman saat menyampaikan laporan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Habiburokhman menegaskan bahwa penyelesaian RUU tersebut bukan lagi sebatas target pembahasan. Menurut dia, jadwal penyelesaian telah disusun berdasarkan tahapan kerja DPR sehingga pengesahan ditargetkan terlaksana pada Desember 2026.
“Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan RUU Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman.
Ia menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan perhatian khusus karena substansi yang diatur merupakan konsep baru dalam sistem hukum nasional.
Komisi III, kata Habiburokhman, telah menyerap berbagai masukan dari masyarakat dan narasumber yang kompeten. Sejumlah kunjungan kerja juga dilakukan untuk memperdalam materi dan menyempurnakan substansi RUU.
Menurutnya, berbagai masukan tersebut diperlukan agar aturan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum serta mampu memperkuat upaya pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Habiburokhman menegaskan percepatan pembahasan tetap harus dilakukan secara hati-hati, terutama menyangkut batas kewenangan negara dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Dengan demikian, Komisi III kini mengejar penyelesaian seluruh tahapan pembahasan sebelum RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. (Red)


Social Header